Rumus Kenaikan Upah Minimum 2026 Keluar, Buruh Kecewa: Tak Jamin Hidup Layak

Kelompok buruh menyampaikan kekecewaannya setelah pemerintah mengeluarkan perhitungan baru upah minimum provinsi (UMP) 2026.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 17 Desember 2025, 11:26 WIB
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh kecewa dengan hitungan kenaikan upah minimum 2026 (UMP 2026) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien (alpha 0,5–0,9), yang dinilai menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak (KHL)

"Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makro ekonomi," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat, Rabu (17/12/2025).

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember. 

Menurut dia, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja, namun kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

"Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja," keluhnya. 

Ia mengingatkan, pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. "Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional," serunya. 

3 Desakan untuk Pemerintah 

Atas dasar itu, Mirah mengajukan tiga desakan kepada pemerintah terkait kenaikan UMP 2026. Antara lain, meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin kebutuhan hidup layak.

Buruh juga meminta serikat pekerja dilibatkan dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan. Seraya menuntut adanya program pengendalian harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi.

Memperlebar Ketimpangan

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tanpa langkah korektif tersebut, Mirah menilai kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial. 

"Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan," tuturnya.

 

Formula UMP 2026 Akhirnya Diteken Prabowo, Simak Isinya

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Di dalamnya memuat mengenai formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerangkan, PP Pengupahan sudah diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025.

"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Dia menjelaskan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.

Adapun, formula yang ditetapkan telah memuat aspirasi pengusaha dan serikat buruh.

"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," urai Yassierli.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," imbuhnya.

Perlu dicatat, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya