Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Hery Gunardi, memastikan relaksasi beban Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana di Sumatera tidak akan mengganggu kinerja perseroan.
Hery mengatakan, BRI saat ini punya banyak debitur yang tersebar di lokasi bencana seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Namun, ia belum bisa membeberkan data berapa jumlah pastinya.
Advertisement
"Kita sudah punya angkanya, kemudian kita sedang dalami. Jadi intinya begini lah, kita enggak akan memberatkan nasabah," kata Hery saat dijumpai di Menara BRILian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Kendati begitu, ia menjamin,kebijakan keringanan KUR bagi nasabah di wilayah bencana tidak akan mempengaruhi kinerja Bank BRI.
"Enggak besar (dampaknya). BRI gede banget begitu, itu jumlahnya kecil. Menurut saya kalau dibandingkan dengan BRI bank wide, ya kayak garuk pipi gitu, enggak terasa," ungkap dia.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan kebijakan pelonggaran beban KUR hingga 3 tahun kepada para debitur yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Tindak Lanjut Arahan Presiden
Pemerintah memberikan relaksasi kewajiban Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang sebelumnya telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha debitur sekaligus menahan potensi lonjakan kredit bermasalah di wilayah terdampak bencana. Relaksasi ini difokuskan pada restrukturisasi kewajiban debitur KUR yang mengalami gangguan kemampuan bayar.
Airlangga mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan relaksasi tersebut.
"Tadi diputuskan OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 16 Desember 2025.
Siapkan Aturan Lanjutan
Selain payung aturan dari OJK, pemerintah juga menyiapkan regulasi lanjutan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan spesifik sesuai daerah terdampak.
Skema tersebut akan diatur secara khusus melalui peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme KUR di tiga provinsi yang menjadi fokus penanganan.
"Khusus mengenai KUR nya nanti akan dibuatkan PP tersendiri terkait dengan di 3 provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat," jelas Airlangga.
OJK: Status Kredit Debitur Terdampak Bencana Tetap Lancar, Bisa Ajukan Kredit Baru
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa kredit debitur di wilayah terdampak bencana yang mendapatkan restrukturisasi tetap dinilai berstatus lancar. Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat yang telah ditetapkan masuk dalam skema penanggulangan bencana sesuai regulasi OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan penetapan status lancar tersebut memberikan ruang bagi debitur untuk kembali mengakses pembiayaan.
“Status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar sehingga kemudian bagi mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, OJK juga memberikan ketentuan khusus bagi kredit dengan plafon tertentu agar proses penilaian tetap sederhana.
“Khusus yang terkait dengan kredit sampai sebesar 10 miliar diberikan penetapan lancarnya itu hanya satu pilar saja ke depan berdasarkan kelancaran pembiayaan atau pembayaran kembali,” jelas Mahendra.