Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Yaqut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tak hanya Yaqut yang menjalani pemeriksaan. Melainkan juga ada beberapa saksi lainnya.
Advertisement
"Selain memeriksa Sdr. YCQ yang menjabat sebagai menteri agama saat tempus perkara. Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji," kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi oleh lembaga antirasuah ini untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
"Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024," jelasnya.
Berikut sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan pada hari ini terkait perkara tersebut:
1. Ali M amin
2. Ida Nursanti
3. Kirina Nurrun Nisa
4. Saodah
5. Tauhid Hamdi
6. Yaqut Cholil Quomas
7. H. Amaluddin
8. Ali Makki
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti hasil dari penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti terdiri dari dokumen dan barang elektronik. Dia menyebut, salah satu item yang termasuk barang elektronik adalah telepon genggam.
"Jadi dari BBE (barang bukti elektronik) itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," ujar dia kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Menurut Budi, informasi di dalam BBE diharapkan bisa menelusuri alur dugaan korupsi kuota haji 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
"Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini," ujar dia.
Selain rumah Gus Yaqut, KPK juga menggeledah kediaman seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari sana, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix.
"Untuk mobil yang diamankan di penggeledahan yang di Depok ada Innova Zenix. Saat ini posisinya sudah di Gedung KPK, sudah diamankan," ujar dia.
Awal Mula Kasus Korupsi Haji Diusut
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com