Plt Gubernur Riau Usai Rumahnya Digeledah: Kalau Tak Berbuat Kenapa Harus Alergi Diawasi KPK

Rumah dinas Plt Gubernur Riau digeledah KPK. Uang dan sejumlah dokumen disita.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 16 Desember 2025, 13:59 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (Dok: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hariyanto menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dikerjakan KPK sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan "good and clean governance".

Penggeledahan itu dilakukan pada Senin kemarin (15/12/2025). Tim KPK menyita uang dan dokumen.

“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Begitu juga terkait informasi pemeriksaan bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua,” kata SF Hariyanto di Pekanbaru. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).

Uang Disita Tak Ada Hubungan dengan Kasus Abdul Wahid

Juru Bicara KPK menyebut ada sejumlah uang dan dokumen diamankan. Hal itu tidak dipermasalahkan Hariyanto. Menurut dia, hal itu tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa tersangka lainnya.

Kini, dia menyerahkan proses tersebut kepada KPK dan bersedia membantu setiap prosesnya. Dia menegeaskan, jika memang tak pernah berbuat hal-hal merugikan, maka tak ada yang perlu dikhawatirkan.

“Insya Alllah kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat kenapa kita harus alergi diawasi KPK. Kita malah harus mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah, biar tidak terulang lagi,” paparnya.

Penggeledahan Terkait Kasus Abdul Wahid

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Plt Gubernur Riau di Jalan Sisingamangaraja Kota Pekanbaru terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Abdul Wahid sebelumnya terjerat perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sejak awal November lalu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya