Liputan6.com, Jakarta - Perjuangan Nikita Mirzani belum akan berakhir dalam waktu dekat setelah tim kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai respons ketidakpuasan terhadap putusan banding yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi sang artis, terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Pengacara Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengaku telah menyelesaikan proses administrasi surat kuasa atas Nikita Mirzani. Ia juga mengatakan seluruh berkas, termasuk tanda tangan permohonan kasasi mewakili Nikita dan Ismail, telah diproses meski surat tanda terima belum diserahkan langsung.
Advertisement
"Alhamdulillah pada hari ini, tadi sebetulnya dari pagi sih, dari pagi tadi saya sudah mintakan surat kuasa, tanda tangan ke Rutan, baik di Pondok Bambu, lanjut ke Cipinang. Setelah selesai saya langsung ke sini untuk registrasi surat kuasa. Surat kuasa asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi," ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
"Kenapa lama, namanya juga administrasi, harus ikuti prosedur. Dan tadi sudah diterima, cuma secara fisiknya belum diterima langsung. Tapi tadi saya sudah tanda tangan sebagai pemohon kasasi yang mewakili daripada Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, seperti itu," Galih Rakasiwi menambahkan.
Ia memastikan tidak ada hambatan berarti dalam proses pendaftaran upaya hukum tingkat akhir ini, meski harus melewati serangkaian pengecekan berkas yang mendetail. Galih Rakasiwi menuturkan, pihaknya hanya perlu mengikuti alur birokrasi yang berlaku.
"Alhamdulillah enggak ada. Intinya ikuti prosedurnya saja. Namanya juga prosedur harus menunggu administrasi, kelengkapan, dan lain sebagainya," ia menyambung.
Setelah pendaftaran kasasi diterima, Nikita Mirzani memiliki batas waktu menyusun dan menyerahkan memori kasasi. Galih Rakasiwi menyebut, pihaknya memiliki waktu dua pekan ke depan untuk merampungkan dokumen argumen hukum tersebut guna meyakinkan hakim agung.
"Kasasi semenjak ini kan menyatakan kasasi, otomatis kita diberikan waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasinya. Baik untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, 14 hari ke depan setelah hari ini, seperti itu," terang Galih Rakasiwi.