BEI Terapkan Non-Cancellation Period Mulai 15 Desember 2025, Cegah Manipulasi Pesanan pada Jam Krusial

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, implementasi non-cancellation period sebagai upaya BEI menjaga kualitas transaksi di pasar modal.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 15 Desember 2025, 08:49 WIB
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan Non-Cancellation Period yang berlaku efektif pada Senin (15/12/2015). Langkah penerapan mekanisme non-cancellation period untuk memperkuat integritas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan investor.

Kebijakan ini diterapkan pada Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing), sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice pada Bursa lainnya di kawasan regional.

Non-Cancellation Period merupakan periode tertentu pada Sesi Pre-opening dan Sesi Pre-Closing yang memungkinkan pesanan yang telah masuk untuk tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan, tetapi input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan. Kebijakan Non-Cancellation Period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, implementasi Non-Cancellation Period ini merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.

“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin, 15 Desember 2025.

Jeffrey menambahkan, implementasi Non-Cancellation Period memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih credible, wajar dan transparan.

BEI juga telah melakukan serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama Anggota Bursa serta Penerima Lisensi Bursa lokal dan asing sebelum implementasi kebijakan.

 

BEI Melakukan Sosialisasi

Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, BEI secara paralel telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi terkait implementasi Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi ini dapat berlangsung dengan optimal, serta operasional perdagangan pada setiap Anggota Bursa dapat berjalan dengan lancar.

Non-Cancellation Period merupakan salah satu program strategis BEI pada tahun 2025 dalam upaya memberikan proteksi lebih terhadap investor. Dengan implementasi ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi serta integritas pembentukan harga. Kami juga berharap Non Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercataan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia.

BEI: Implementasi Non-Cancellation Period Bisa Bentuk Harga Lebih Wajar

Pekerja bercengkerama di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). IHSG ditutup naik 3,34 poin atau 0,05 persen ke 5.841,46. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan dengan implementasi non-cancellation period pada sesi pre-opening dan pre-closing pada 15 Desember 2025 bisa mendorong pembentukan harga yang lebih wajar.

"Tentu dengan penerapan non-cancellation period ini, kita harapkan akan terjadi pembentukan harga yang lebih wajar dan kemudian bagaimana fitur market order ini akan lebih optimal digunakan oleh para investor," kata Jeffrey dalam Media Briefing Terkait Implementasi Non-Cancellation Period, Jumat (12/12/2025).

Jeffrey menuturkan, begitu periode non-cancellation diberlakukan, setiap order yang sudah masuk tidak lagi bisa diubah maupun dibatalkan selama durasi tersebut, tetapi investor tetap diperbolehkan menambahkan order jual atau beli yang baru. "Antara 2-7 menit di pre-opening dan pre-closing itu akan ada pengaturan di mana tidak bisa dilakukan withdrawal dan amend," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembangan pasar modal seiring meningkatnya jumlah investor serta lonjakan aktivitas transaksi.

"Seiring dengan perkembangan transaksi kali ini dan juga meningkatnya partisipasi investor dan juga meningkatkan transaksi bursa terus menerus untuk mengembangkan pasar modal. Salah satu pengembangan yang akan kami luncurkan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 adalah terkait dengan implementasi non-cancellation period," jelas Firza.

 

 

Landasan Hukum

Pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku pada 8 April 2025. Non-Cancellation Period diatur sebagai berikut ini:

Sesi Pra-Pembukaan:

1. Pukul 08.56.00 sampai dengan 08.59.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli

2. Pukul 08.56.00 sampai dengan 08.57.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.

Sesi Pra-Penutupan:

1. Pukul 15.56.00 sampai dengan 16.01.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli.

2. Pukul 15.56.00 sampai dengan 15.59.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya