Polisi Ungkap WO Ayu Puspita Pakai Model Bisnis 'Gali Lubang Tutup Lubang' hingga Klien Merugi

Polisi mengungkap sistem bisnis wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera yang mengakibatkan banyak klien merugi.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 13 Desember 2025, 19:29 WIB
Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan korban Wedding Organizer yang dikelola oleh Ayu Puspita. Tampak dalam foto, Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita (tengah), digelandang petugas dari unit Kriminal Umum Polda Metro Jaya sesaat rilis di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap sistem bisnis wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera yang mengakibatkan banyak klien merugi. Dalam menjalani bisnis, tersangka Ayu Puspita Dewi dan Dimas Haryo Puspo menggunakan sistem ponzi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, dengan skema itu, Ayu dan Dimas menggunakan uang dari klien yang baru mendaftar untuk menutup kewajiban kepada klien sebelumnya. Pola gali lubang tutup lubang ini terus berulang hingga akhirnya terjadilah kerugian yang dialami oleh korban. "Tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang. Sehingga untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu. Karena nilainya murah kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung," kata Iman saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).

Dampaknya bukan hanya dirasakan calon pengantin. Dari delapan laporan polisi yang diterima, satu di antaranya berasal dari vendor. Vendor tersebut mengaku sudah menjalankan pesanan sesuai permintaan tersangka, namun pembayaran tak kunjung dilakukan.

"Untuk delapan laporan polisi salah satunya adalah laporan polisi yang disampaikan oleh vendor. Di mana vendor sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari tersangka namun tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka," ujar dia.

"Ada satu vendor yang sudah membuat laporan polisi. Jadi selain korban adalah para calon pengantin juga ada vendor yang sebagai korbannya," sambung dia.

Pengaduan Mencapai 199 Orang

Sementara itu, 199 kasus lainnya tercatat sebagai pengaduan masyarakat. Total terdapat 207 perkara yang berkaitan dengan WO Ayu Puspita. Mayoritas korban berada di wilayah Jakarta, meski sebagian berasal dari kawasan aglomerasi Jabodetabek.

"Kemudian di antara delapan laporan polisi yang kami terima dari delapan LP sebagai teman-teman lihat dan 199 pengaduan. Kalau yang 199 pengaduan ini bentuknya pengaduan ya. Korban sebagian besar di wilayah Jakarta. Namun ada beberapa yang menjadi korban di wilayah aglomerasi Jabodetabek," tandas dia.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita Dewi dan Dimas Haryo Puspo. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban," kata Iman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya