Liputan6.com, Jakarta - Diskusi Publik dan Media diselenggarakan Rumah Mediasi Indonesia (RMI) dalam rangka peringatan hari Internasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk 'Menelisik Program Pemerintah Prabowo Subianto dalam Perspektif Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya'.
Acara diskusi berlangsung pada Rabu 10 Desember 2025 di salah satu hotel di Jakarta dengan narasumber Aktivis Lingkungan sekaligus Komisioner Komnas HAM 2007-2012 Ridha Saleh, Komisioner Komnas HAM 2012-2017 Roichatul Aswidah, Ahli Ekosob yang pernah bertugas di Jenewa dan Dubes RI untuk Chili Muhammad Anshor serta dimoderatori oleh Wakil Ketua Komnas HAM 2020-2022 Amiruddin Al-Rahab.
Advertisement
"HAM adalah sebuah pencapaian bangsa-bangsa yang beradab sehingga ukuran pencapaian suatu negara dapat dilihat dari pemenuhan HAM-nya," ujar Direktur Eksekutif RMI Ifdhal Kasim dalam pengantar diskusi, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
Dengan demikian, lanjut dia, diskusi publik dengan topik Menelisik Program Pemerintah Prabowo, penting bagi kita melihat program pemerintahan saat ini dalam bahasa hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob).
"Jika dilihat dari kebijakan yang telah dijalankan mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Layanan Kesehatan dan hak atas lingkungan yang sehat serta program lainnnya seperti penertiban kawasan tambang juga perkebunan ketika dilakukan penyitaan, dananya digunakan untuk kepentingan rakyat," terang Ifdhal.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan hak-hak Ekosob.
"Sehingga dalam diskusi publik ini diharapkan masukan yang komprehensif dari peserta bagaimana menelisik program Pemerintah saat ini dalam perspektif Hak-hak Ekosob dalam kerangka bahasa HAM," kata Ifdhal.
Hak Ekosob
Kemudian, moderator diskusi publik Wakil Ketua Komnas HAM 2020-2022 Amiruddin Al-Rahab menyatakan, topik diskusi penting dibahas secara intensif, bagaimana program-program atau kebijakan Pemerintah dalam perspektif Hak Ekosob dapat berjalan.
"Mengingat, selama ini yang dibahas dan menjadi diskursus masih lebih ke hak-hak Sipil-Politik oleh karenanya hak Ekosob juga perlu mendapatkan perhatian serius," ucap dia.
Sehingga kita bisa mengapresiasi bilamana kebijakan pemerintah saat ini memiliki keberpihakan terhadap hak-hak Ekosob. Namun demikian pelaksanaannya perlu kita kawal bersama," jelas Amiruddin.
Lalu, Ahli Ekosob Muhammad Anshor mengatakan, hak ekosob sangat relevan dengan HAM apabila menelisik kebijakan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto saat ini. Dia menegaskan, hak ekosob adalah HAM.
"Didalam Asta Cita Presiden sekitar 80 % lebih terkait dengan hak ekosob. Pengarusutamaan hak ekosob dalam kebijakan negara melalui Musrembang HAM lebih menekankan pada kebijakan yang berbasis HAM dalam perspektif ekosob," jelas Anshor.
Bangun Perspektif Hak Ekosob
Sedangkan Ridha Saleh menekankan pentingnya gerakan bersama bagaimana membangun perspektif hak ekosob.
"Dalam isu lingkungan jangan dipolitisasi ke dalam hak ekosob, karena itu diperlukan pemahaman bersama," jelas dia.
Narasumber selanjutnya adalah Roichatul Aswidah. Dia menegaskan, jika merujuk pada 8 Asta Cita dan 17 program prioritas Pemerintah Prabowo, bahwa didalamnya terdapat Hak Ekonomi Sosial Budaya.
"Asta Cita dalam perspektif ekosob meliputi hak atas kesehatan, hak katas pangan, hak atas pendidikan, hak atas penghidupan yang layak, hak atas perumahan, hak atas air, hak atas budaya, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang sehat dan lainnya penting dirumuskan dalam bahasa HAM. Sehingga pembangunan yang sedang berjalan berbasis pada HAM," jelas Roichatul.
Sebagai penutup, Robertus Robert menegaskan, kita harus bisa menerus berselancar dalam dinamika yang berubah, rezim saat ini lebih ideologis sejak awal dalam melihat Pembangunan tentu terdapat plus minusnya, namun kelebihannya semua bisa diakses.
"Pemerintah saat ini terlihat aksentuasi HAM-nya yakni hak ekosob sebagai contoh penataan lahan sawit, mencegah deforestasi, mencegah konsumsi yang serakah, hal-hal ini adalah bahasa HAM. Tinggal bagaimana penerapan dan pelaksanaannya dikomunikasikan dalam perspektif hak ekosob," tandas Robertus.