Pakar IPB: Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Manusia jadi Faktor Bencana Paling Bisa Dikendalikan

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia menjadi faktor bencana yang paling bisa dikendalikan menurut pakar IPB.

oleh Khamelia MarshaDiterbitkan 14 Desember 2025, 10:50 WIB
Beberapa akses vital di tiga provinsi utama: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat putus. Tampak foto udara menunjukkan permukiman yang terendam banjir di Medan, Sumatera Utara, Jumat 28 November 2025. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Liputan6.com, Jakarta - Meningkatnya ancaman banjir dan longsor di berbagai wilayah membuat Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) IPB University Prof Dodik Nurrochmat menekankan pentingnya kebijakan mitigasi berbasis penelitian.

Prof Dodik menjelaskan, banjir dan longsor merupakan kejadian alam yang sulit dihindari, terutama saat hujan ekstrem terjadi.

"Intensitas hujan yang tinggi dan pola curah hujan yang tidak menentu akibat perubahan iklim membuat beberapa wilayah lebih rentan terkena bencana," ujar Dodik melansir laman resmi IPB www.ipb.ac.id, Minggu (14/12/2025).

Hal ini menunjukkan bahwa mitigasi bencana tidak cukup hanya bersifat reaktif, tetapi perlu perencanaan jangka panjang yang tepat.

"Selain faktor alam, risiko bencana juga dipengaruhi oleh kurang optimalnya penggunaan data ilmiah dalam pengelolaan lingkungan dan perencanaan ruang," ucap Dodik.

Meski banyak penelitian telah memetakan wilayah rawan banjir dan longsor, temuan tersebut belum dijadikan dasar kebijakan.

Akibatnya, daerah yang seharusnya mendapat perlindungan tetap menghadapi risiko tinggi saat hujan deras melanda.

"Perubahan iklim membuat intensitas hujan deras sulit diprediksi. Hal ini meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor besar, terutama di wilayah dengan lereng curam dan tutupan lahan yang rentan," terang Dodik.

Penyebab Utama Banjir dan Longsor

Di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, proses pemulihan berjalan lambat lantaran infrastruktur yang terputus, lumpur yang tak kunjung surut, dan tumpukan kayu sisa material banjir yang menutupi sebagian wilayah tersebut. Tampak dalam foto pemandangan udara menunjukkan sisa-sisa pepohonan yang tumbang di pesantren dan masjid Darul Mukhlisin setelah banjir bandang di Aceh Tamiang, pada Rabu 10 Desember 2025. (Aditya Aji/AFP)

Prof Dodik menjelaskan bahwa bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor dipicu oleh tiga faktor utama, yaitu cuaca ekstrem, kondisi geografis yang membuat beberapa wilayah lebih rawan, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia. 

Dua faktor pertama sulit dikendalikan. Sementara itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia dinilai paling memungkinkan untuk dikurangi melalui kebijakan dan pengelolaan yang tepat.

"Yang dua faktor pertama itu kita mitigasi. Tapi yang ketiga, kita bisa kelola lewat regulasi dan tata kelola lingkungan. Kerusakan lingkungan karena manusia justru faktor yang paling bisa kita kendalikan," kata Dodik.

IPB University sudah memiliki berbagai riset yang bisa menjadi dasar kebijakan mitigasi, termasuk studi tahun 2020 yang memetakan potensi banjir bandang di Aceh Tamiang, dengan analisis curah hujan, tutupan lahan, dan risiko longsor.

"Di IPB sudah ada disertasi tahun 2020 yang memetakan potensi banjir bandang dan longsor di Aceh Tamiang dan wilayah lainnya. Secara ilmiah, semua sudah dihitung. Curah hujan, tutupan lahan, hingga risiko longsoran," terangnya. 

Sayangnya, temuan tersebut belum digunakan sebagai dasar kebijakan pemerintah, sehingga langkah mitigasi di lapangan belum berjalan optimal. Hal ini menunjukkan perlunya pemanfaatan data ilmiah secara serius untuk mengurangi risiko bencana di daerah rawan.

"Persoalannya, kenapa data ini belum digunakan sebagai dasar kebijakan?," terang Dodik.

Kebijakan Lingkungan Dinilai Belum Spesifik

Sementara, di Sumatera Barat, dampak bencana tercatat lebih meluas hingga mencakup 13–14 kabupaten/kota. Tampak dalam foto, rumah-rumah terlihat rusak setelah banjir melanda Malalak, Sumatera Barat, Kamis 27 November 2025. (AP Photo/Ade Yuandha)

Prof Dodik menyoroti bahwa regulasi lingkungan selama ini masih bersifat umum dan belum mempertimbangkan kondisi lokal, termasuk aturan jarak sempadan sungai.

"Aturan jarak sempadan sungai 50–100 meter itu hanya acuan umum. Di wilayah hulu, 1–2 meter saja itu berbahaya. Tapi orang berlindung di balik regulasi yang secara ilmiah justru tidak tepat. Ke depan kebijakan harus berbasis sains, bukan hanya aturan umum," kata dia.

Kebijakan lingkungan seharusnya menyesuaikan daya dukung dan daya tampung tiap wilayah, bukan hanya mengikuti batas administratif. Selain itu, orientasi sanksi lingkungan perlu digeser dari sekadar denda besar menjadi pemulihan lingkungan yang nyata.

"Denda ratusan triliun itu tidak ada artinya kalau tidak digunakan untuk memulihkan lingkungan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jelas ada mandat pemulihan lingkungan sebagai sanksi utama," ucap Dodik.

Prof Dodik berharap bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem mitigasi nasional.

"Bencana mungkin tidak bisa kita hindari, tapi risikonya bisa kita tekan. Dengan riset berbasis alam, early warning system, dan tata kelola yang benar, dampak bencana bisa kita kurangi," pungkasnya.

Infografis Kontroversi Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana Berujung Minta Maaf. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya