Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing yang berlangsung secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas daerah hingga luar negeri. Sepanjang Januari hingga November 2025, polisi menangani 14 laporan polisi dan menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi ekosistem laut serta menindak tegas praktik penangkapan ikan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Advertisement
“Bom ikan bukan hanya merusak terumbu karang dan biota laut, tetapi juga sangat berbahaya bagi nelayan itu sendiri. Karena itu, kejahatan ini kami kategorikan sebagai tindak pidana serius,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025).
Dari total 14 laporan polisi, 11 perkara telah masuk tahap II, dua perkara tahap I, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan. Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah perairan, antara lain Kota Makassar, Kabupaten Pangkep, Selayar, Bone, Sinjai, hingga Luwu.
"Jaringan mereka ini terorganisir dan cukup profesional," kata Djuhandhani.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya 11 karung pupuk amonium nitrat, 89 jeriken dan 64 botol bahan peledak siap pakai, 369 detonator, serta puluhan sumbu peledak. Selain itu, turut diamankan peralatan pendukung seperti kompresor selam, selang, kaki katak, dan peralatan menyelam lain yang digunakan pelaku.
Kapolda mengungkapkan, hasil penyelidikan juga membuktikan adanya jaringan distribusi bahan peledak yang berasal dari Malaysia melalui perbatasan Nunukan, serta jaringan lokal dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Polisi saat ini masih memburu satu orang DPO berinisial H. Ilyas, yang diduga sebagai pemasok detonator rakitan.
“Pelaku tidak berdiri sendiri. Ada jaringan pemasok dan perantara. Ini yang terus kami dalami untuk diputus sampai ke akar,” tegas Djuhandhani.
Pasal
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Sekali lagi ini menjadi komitmen polri untuk menjaga alam. Anak-anak kita berhak menikmati alam yang indah di Indonesia dan menikmati hasil lautnya," ucap dia.