Makelar Tanah yang Menghilang Bak Ditelan Bumi Itu Akhirnya Dibekuk

AF ditangkap setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan menghilang bak ditelan bumi selama berbulan-bulan.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 10 Desember 2025, 15:03 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil meringkus Affandy Masyah Natanarada Ningrat (AF), makelar tanah yang diduga memalsukan dokumen untuk menerbitkan sertifikat aset negara di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Drama perburuan tersangka kasus jual-beli ilegal lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung akhirnya berakhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil meringkus Affandy Masyah Natanarada Ningrat (AF), makelar tanah yang diduga memalsukan dokumen untuk menerbitkan sertifikat aset negara di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

AF ditangkap setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan menghilang bak ditelan bumi selama berbulan-bulan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkap penangkapan dilakukan karena AF tak pernah menunjukkan itikad baik untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka sudah kami panggil dua kali secara patut, tetapi tidak pernah hadir,” ujar Armen, Selasa (10/12).

AF sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-09/L.8/Fd.2/06/2025.

Namun sejak itu, pria tersebut terus menghindar. Panggilan tak digubris, lokasi keberadaannya pun lenyap.

Situasi itu memaksa penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan pada 21 Agustus 2025. Tim Intelijen dan Penyidik Kejati Lampung kemudian memburu AF secara tertutup selama berbulan-bulan, berpindah dari satu titik ke titik lain mengikuti jejak buron yang disebut kerap berganti lokasi demi mengelabui aparat.

 

 

Akhir Pelarian di Jakarta

Setelah pengejaran panjang, keberadaan AF akhirnya terlacak di Jakarta. Pada 29 November 2025, tim berhasil membekuk makelar tanah tersebut tanpa perlawanan.

“Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Kejati Lampung untuk diperiksa,” ungkapnya.

Setibanya di Lampung, AF langsung dijebloskan ke Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari, mulai 29 November hingga 18 Desember 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-21/L.8/Fd.2/11/2025.

 

Kerugian Negara Capai Rp 54 Miliar

Kasus pemalsuan dokumen sertifikat lahan Kemenag itu bukan perkara kecil. Audit BPKP Provinsi Lampung menemukan nilai kerugian negara mencapai Rp54,445 miliar, menjadikannya salah satu kasus tanah terbesar di Lampung sepanjang 2025.

Armen menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

AF dijerat pasal berlapis, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran pihak lain,” tutup dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya