Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 9 Desember 2025, Pengendara Perlu Siaga!

Selasa (9/12/2025) yang bertepatan dengan tanggal ganjil membuat pengguna jalan perlu lebih memperhatikan ketentuan mobilitas sebelum memulai aktivitas.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 09 Desember 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta yang berlaku pada hari ini, Kamis (12/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada awal pekan kedua Desember. Selasa (9/12/2025) yang bertepatan dengan tanggal ganjil membuat pengguna jalan perlu lebih memperhatikan ketentuan mobilitas sebelum memulai aktivitas.

Meski sudah menjadi rutinitas harian di Jakarta, tetap penting untuk memahami kembali bagaimana mekanisme pembatasan diberlakukan agar perjalanan tetap aman dan bebas gangguan.

Penerapan pembatasan mobilitas ini masih menggunakan pola yang sama seperti periode sebelumnya, yaitu membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.

Pada hari ini Selasa (9/12/2025) bertepatan dengan tanggal ganjil, kendaraan berpelat nomor akhir kendaraan ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas di koridor tertentu.

Sementara, kendaraan berpelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan mengatur ulang rencana perjalanan mereka. Ketentuan ini ditetapkan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat drastis ketika aktivitas masyarakat kembali penuh pada awal minggu.

Rentang waktu pemberlakuan pembatasan juga tidak berubah. Pengawasan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada sore sampai malam pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Di luar rentang waktu tersebut, lalu lintas bersifat bebas sehingga kendaraan dengan pelat nomor berbeda tetap bisa melintas tanpa risiko terkena sanksi. Pengendara yang sering beraktivitas pada jam sibuk disarankan merencanakan mobilitas secara lebih cermat untuk menghindari potensi penundaan.

Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Untuk pengguna mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan tanggal, beberapa langkah sederhana bisa membantu menjaga kelancaran aktivitas. Salah satunya adalah beralih ke transportasi umum.

Moda seperti MRT, bus, atau KRL dapat menjadi solusi agar perjalanan tetap efisien tanpa harus berhadapan dengan pembatasan. Selain itu, menyesuaikan waktu keberangkatan di luar jam pembatasan bisa menjadi pilihan efektif jika pekerjaan atau aktivitas harian memungkinkan fleksibilitas.

Bagi yang tetap harus berkendara, aplikasi navigasi digital dapat membantu memantau kepadatan lalu lintas secara langsung. Aplikasi tersebut umumnya memberikan peringatan area yang sedang diberlakukan pembatasan sehingga pengendara dapat menghindari risiko pelanggaran.

Tidak ada salahnya pula menambahkan waktu ekstra sekitar 20–30 menit sebelum bepergian, terutama pada pagi hari ketika volume kendaraan meningkat signifikan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Polisi menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Kendaraan melintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya