Pengamat Sebut Bencana Sumatera Jadi Alarm Pentingnya Cadangan Beras Daerah

Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Khudori menuturkan, pentingnya pemerintah daerah memiliki cadangan pangan sendiri.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 07 Desember 2025, 11:05 WIB
Seorang kuli angkut menurunkan beras dari atas truk di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Senin (25/9). Pedagang beras Cipinang sudah menerapkan dan menyediakan beras medium dan beras premium sesuai harga eceran tertinggi (HET). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November menegaskan kembali pentingnya penguatan cadangan beras pemerintah daerah

Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Khudori menilai di tengah tingginya jumlah korban jiwa, korban hilang, serta masih terisolasinya sejumlah wilayah akibat rusaknya infrastruktur, persoalan pangan muncul sebagai ancaman serius yang perlu segera diantisipasi melalui kebijakan cadangan beras di tingkat lokal.

“Distribusi pangan yang terlambat karena medan sulit dapat memicu kerawanan pangan, lonjakan harga pangan pokok, dan gejolak sosial. Gejolak sosial antara lain berupa penjarahan minimarket dan gudang BULOG,” ujar Khudori dalam pernyataannya, dikutip Minggu (7/12/2025)

Khudori menambahkan, kondisi ini memperlihatkan tanpa cadangan pangan yang siap digerakkan di daerah, risiko krisis pangan saat bencana akan semakin besar, terutama ketika jalur darat terputus dan mobilisasi bantuan terhambat.

Menurut Khudori gangguan distribusi pangan akibat bencana juga berpotensi memicu gejolak lain, seperti lonjakan harga pangan dan instabilitas sosial.

“Meski terdampak bencana, layanan publik BULOG tetap berjalan. BULOG tetap menyalurkan cadangan pangan pemerintah (CPP) pusat dan cadangan pangan pemerintah daerah. Bantuan pangan beras juga tetap disalurkan,” tuturnya.

Mendorong Pemerintah Daerah Memiliki Cadangan Pangan Sendiri

Khudori menambahkan, situasi ini memperkuat urgensi untuk mendorong pemerintah daerah memiliki cadangan pangan sendiri, khususnya cadangan beras.

Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 secara tegas mengatur keberadaan tiga jenis cadangan pangan, yakni cadangan pangan pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga desa, serta cadangan pangan masyarakat.

Fungsi utama cadangan tersebut adalah untuk menghadapi kekurangan pangan, gejolak harga, dan kondisi darurat, termasuk bencana alam.

Berbagai Regulasi Turunan

Pedagang melihat beras dagangannya di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Senin (25/9). Pedagang beras Cipinang sudah menerapkan dan menyediakan beras medium dan beras premium sesuai harga eceran tertinggi (HET). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berbagai regulasi turunan telah memberikan panduan teknis mengenai pengelolaan cadangan pangan, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur penghitungan kebutuhan cadangan beras daerah. 

Kepala daerah diberi kewenangan menetapkan besaran cadangan beras dengan mempertimbangkan produksi lokal, tingkat kerawanan pangan, kebutuhan konsumsi, serta kemampuan anggaran.

Meski idealnya cadangan pangan daerah berbasis pangan lokal, realitas di lapangan menunjukkan beras tetap menjadi pilihan paling praktis. Produksi beras nasional relatif mencukupi, mudah diperoleh sepanjang waktu, dan dikonsumsi hampir seluruh masyarakat. 

Dengan tingkat partisipasi konsumsi beras mencapai lebih dari 99 persen, keberadaan cadangan beras di daerah dinilai paling efektif untuk mencegah kelaparan ketika distribusi terganggu akibat bencana.

Belum Semua Daerah Memiliki Cadangan Beras

Pekerja memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (15/1). Wagub Sandiaga Uno mengatakan Pemprov DKI akan selalu membeli beras Sulawesi dan Banten karena lebih memprioritaskan beras dari petani. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Khudori menuturkan hingga kini belum semua daerah memiliki cadangan beras. Data Badan Pangan Nasional menunjukkan masih ada provinsi, kabupaten, dan kota yang belum menyediakan stok cadangan beras meskipun regulasinya telah tersedia. 

Lalu, merujuk data Bapanas, 331 kabupaten/kota memiliki regulasi cadangan beras pemerintah daerah. Dari jumlah itu 46 di antaranya tidak memiliki stok cadangan beras pemerintah daerah. 

“Data Bapanas per November 2025, hanya 8 dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dan 13 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara memiliki cadangan beras. Sebaliknya, semua kabupaten/kota di Sumatera Barat punya cadangan beras. Belum diketahui berapa jumlah desa/kelurahan yang memiliki cadangan beras, ujar Khudori.

Secara nasional, jumlah cadangan beras pemerintah daerah masih relatif kecil, padahal indikator ini menjadi bagian dari penilaian kinerja pemerintah daerah serta indeks ketahanan pangan. 

 

 

 

Cadangan Beras sebagai Penyangga Awal

Kondisi bencana di Sumatera menjadi pengingat cadangan beras daerah, meski hanya cukup untuk beberapa hari atau minggu, sangat krusial sebagai penyangga awal saat keadaan darurat.

Dengan adanya cadangan beras di provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, pemerintah daerah dapat bergerak cepat ketika bencana terjadi tanpa sepenuhnya bergantung pada pasokan dari pusat. 

Cadangan tersebut setidaknya mampu mencegah ancaman kelaparan dalam jangka pendek, terutama ketika jalur distribusi terbatas dan hanya akses udara yang tersedia. Dari sinilah urgensi usulan penguatan cadangan beras pemerintah daerah menjadi semakin nyata dan tidak bisa lagi ditunda.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya