Ganjil Genap Jakarta Libur pada Sabtu 6 Desember 2025, Pengendara Bisa Melintas Bebas

Sabtu (6/12/2025) yang bertepatan dengan tanggal genap ini menjadi salah satu hari ketika kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 06 Desember 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan, Senin (9/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan pembatasan kendaraan kembali memasuki masa jeda saat akhir pekan tiba. Sabtu (6/12/2025) yang bertepatan dengan tanggal genap ini menjadi salah satu hari ketika kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan.

Dengan status tersebut, seluruh kendaraan bermotor dapat melintas tanpa penyesuaian angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Meski begitu, pemahaman mengenai aturan dasarnya tetap penting agar pengendara tidak keliru ketika memasuki hari-hari berikutnya.

Pemerintah menetapkan kebijakan ganjil genap untuk membatasi volume lalu lintas pada hari kerja. Aturan ini biasanya aktif pada Senin hingga Jumat, dengan dua rentang waktu yang berlaku, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Di luar jam tersebut maupun pada akhir pekan, pembatasan dihentikan sementara sehingga kendaraan bebas melintas. Kehadiran pola ini bertujuan mengurangi kemacetan pada jam sibuk sekaligus menekan polusi harian.

Pada akhir pekan seperti hari ini, tidak ada pengecekan kecocokan angka terakhir pelat kendaraan. Begitu pula ketika tanggal merah hari libur nasional, aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.

Walaupun demikian, pengemudi tetap diimbau untuk memahami kembali dasar kebijakannya. Aturan ganjil genap merujuk pada nomor akhir pelat kendaraan, di mana angka ganjil hanya dapat beroperasi pada tanggal ganjil dan angka genap pada tanggal genap, namun hanya berlaku pada hari kerja dan dalam rentang waktu tertentu.

Ketentuan tersebut bersandar pada peraturan gubernur yang mengatur pembatasan lalu lintas untuk mengendalikan kepadatan pada kawasan-kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Walaupun akhir pekan menawarkan kebebasan berkendara, kondisi jalan tetap dapat dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah aktivitas masyarakat seperti ke pusat perbelanjaan, tempat wisata, atau kawasan kuliner.

Karena itu, pengendara tetap disarankan merencanakan perjalanan secara lebih cermat. Perubahan arus akibat kegiatan tertentu, acara publik, atau penutupan sementara jalan juga dapat terjadi dan berdampak pada kepadatan lalu lintas.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor genap di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Kebijakan ganjil genap di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya