Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni menegaskan, Rapat Pleno yang mengatasnamakan Pengurus Besar Syuriah tidak sah secara organisasi. Dia menyebut rapat itu melanggar ART NU dan keputusan resmi Muktamar ke-34.
Menurut Amin, ada tiga alasan mendasar mengapa rapat yang disebut digelar untuk menetapkan “Pejabat Ketua Umum PBNU” itu tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Advertisement
“Ini bukan sekadar tidak prosedural. Agenda tersebut justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni Muktamar,” ujarnya di Jakarta, (5/12/2025).
Pertama, kata Amin, rapat itu berangkat dari keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang justru melampaui kewenangan. ART NU dalam Pasal 93 menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas mengambil keputusan yang berdampak pada struktur Tanfidziyah, termasuk posisi Ketua Umum.
“Keputusan tersebut hanya mengikat internal Syuriyah Harian sebagaimana Perkum 10/2025 Pasal 15 ayat 3. Jadi tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan Ketua Umum,” jelasnya.
Kedua, Amin menilai rapat tersebut tidak sah karena melanggar tata kepemimpinan rapat. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, rapat pleno PBNU wajib dipimpin oleh Rais Aam bersama Ketua Umum.
“Kalau Ketua Umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal demi hukum,” terang Amin.
Tak Ada Kekosongan Jabatan
Ketiga, agenda rapat yang disebut bertujuan menetapkan “Pejabat Ketua Umum” jelas tidak memiliki dasar. Perkum No. 13 Pasal 4 ayat (1) menyebut jabatan Pejabat Ketua Umum hanya digunakan jika terjadi pergantian antar waktu, yaitu ketika seorang fungsionaris berhalangan tetap.
“Faktanya, KH Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap. Beliau adalah Mandataris Muktamar ke-34, dan tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi,” ungkap Amin.
Dia menilai rencana penetapan Pejabat Ketua Umum justru bertentangan dengan keputusan Muktamar ke-34 yang menetapkan dan memberi mandat penuh kepada KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
“Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jam’iyyah ini,” tandasnya.
Amin mengatakan, tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang berupaya menggeser wewenang Ketua Umum tanpa dasar konstitusi organisasi.
“NU punya aturan, punya marwah. Kita semua wajib menjaganya,” tutupnya.
Rapat Pleno 9 Desember 2025
PBNU bakal menggelar rapat pleno pada 9 Desember 2025. Ketua PBNU Moh Mukri menyebut, rapat ini akan dihadiri secara lengkap oleh unsur kepengurusan PBNU, yaitu Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU.
Mukri menegaskan, rapat pleno merupakan forum konstitusional yang penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan PBNU berjalan sesuai aturan organisasi.
Menurut dia, keputusan Syuriah PBNU untuk memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum adalah keputusan final, dan mengikat.
"Rapat pleno mendatang menjadi bagian dari tindak lanjut mekanisme organisasi sesuai amanat Syuriah PBNU. Insyaaallah. Salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU,” ujar Prof. Mukri dalam kererangan tertulis diterima, Jumat (5/12/2025).
Mukri menambahkan, seluruh proses akan ditempuh dengan menjunjung tinggi nilai keulamaan, kehati-hatian, serta tata tertib organisasi.
"PBNU mengimbau seluruh warga Nahdliyin untuk tetap tenang, menjaga ukhuwah, dan mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan PBNU agar tidak terpengaruh spekulasi yang berkembang di ruang publik," imbuhnya.