Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut bakal menyetop praktik layanan akomodasi Airbnb karena dinilai tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Sebaliknya, keberadaan akomodasi itu memengaruhi pendapatan daerah, khususnya pos PAD dari komponen pajak perhotelan dan restoran.
"Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop," kata Koster di sela Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar, Bali, Rabu, 3 Desember 2025, lapor Antara.
Advertisement
Ia mengungkap, kunjungan turis ke Bali meningkat, namun tidak sejalan dengan tingkat hunian perhotelan di Bali, khususnya yang tergabung di bawah naungan asosiasi PHRI Bali. Koster mengatakan, ada lebih dari 2.000 unit hotel dan vila tidak berizin di Bali yang harus ditertibkan.
"Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali. Belum lagi ada yang ilegal dan nakal, semua akan kami tertibkan, tidak ada ampun. Kita harus kompak, tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tapi kita semua," ucapnya.
Sementara itu, Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati mengungkap, saat ini, anggota organisasinya mencapai 378 akomodasi. Jumlah itu tidak sebanding dengan akomodasi yang melakukan pemasaran daring yang diperkirakan mencapai 16 ribu unit.
Terkait praktik Airbnb, lanjut dia, dijalankan di antaranya oleh warga negara asing (WNA) yang mengontrak rumah warga, kemudian dipasarkan kembali dalam bentuk sewa harian melalui platform digital tersebut. "Itu sangat merugikan. Tren peningkatan kunjungan wisatawan tidak linier dengan pendapatan asli daerah dan tingkat hunian," katanya.
Praktik Airbnb Perlu Diatur Ketat
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJpb) Provinsi Bali hingga Oktober 2025, realisasi PAD di Pulau Dewata mencapai Rp 15,3 triliun atau 71 persen dari total pagu mencapai Rp 21,5 triliun. Realisasi itu tumbuh 9,58 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024.
Sementara itu, pajak daerah berkontribusi besar terhadap PAD di Bali, yaitu mencapai Rp12 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 7,13 triliun berasal dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang tumbuh 14,76 persen secara tahunan.
PBJT barang dan jasa tertentu meliputi makanan, minuman, perhotelan, serta kesenian dan hiburan. PHRI Pusat mengungkap, keberadaan Airbnb perlu diatur dengan regulasi, termasuk tingkat daerah seperti yang dilakukan Singapura untuk memberikan kepastian hukum.
Mencontoh Singapura
"Akomodasi bersifat harian itu harus berbentuk hotel," kata Ketua Umum PHRI Pusat Hariyadi Sukamdani di sela Musyawarah Daerah PHRI Bali di Denpasar, Bali, Rabu. Di Singapura, kata dia, jika tamu tinggal dalam jangka waktu lama atau kontrak minimal tiga bulan, propertinya berbentuk apartemen.
Peran serta penghuni apartemen maupun masyarakat setempat juga diperlukan dalam melaporkan pada pemerintah jika ditemukan apartemen disewakan harian. Cara tersebut, kata dia, membuat tingkat keterisian kamar hotel di Singapura rata-rata mencapai 78 persen, meski harga kamar per malam di negara tetangga itu terbilang mahal.
Ia berharap cara itu dapat diterapkan di Indonesia salah satunya di Provinsi Bali yang mayoritas geliat ekonominya didorong sektor pariwisata dan saat ini mengalami persoalan terkait tingkat okupansi hotel berizin.
Tingkat Hunian Hotel di Bali
Dalam praktiknya, imbuh Hariyadi, akomodasi tidak berizin justru dijalankan warga negara asing dengan pola berbagi keuntungan antara platform daring yang berpusat di Amerika Serikat itu dengan pemilik properti.
"Kesalahannya adalah mereka menjual tidak dalam kaidah jasa akomodasi yang seharusnya. Pola sharing ekonomi sudah menjadi masalah di berbagai negara," ucapnya.
Tjok Oka mengatakan bahwa saat ini, tingkat hunian hotel di Bali diperkirakan mencapai rata-rata 60 persen. Okupansi itu tidak sebanding dengan kedatangan wisatawan, khususnya mancanegara, yang terus meningkat pada 2024, mencapai 6,3 juta orang atau melampaui periode sebelum pandemi COVID-19.