Apes! Fans BLACKPINK Ditipu Jutaan Rupiah, Tiket Konser yang Dibeli Ternyata Palsu

Pelaku menawarkan tiket konser BLACKPINK dengan harga miring di X membuat korban tergiur.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 Desember 2025, 17:56 WIB
Pegawai menunjukkan mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Mengutip data Bloomberg pukul 15.00 WIB, rupiah ditutup turun 0,22 persen atau 34 poin ke Rp15.616,5 per dolar AS. Hal tersebut terjadi di tengah penguatan indeks dolar AS 0,16 persen ke 104,41. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria kelabui penggemar BLACKPINK dengan modus penjualan tiket. Tindak tanduknya berakhir usai ditangkapSubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pelaku OGP ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat pada 27 November 2025.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menerangkan, aksinya terungkap setelah korban, ZI, melapor karena tiket yang dibelinya seharga Rp 5 juta ternyata palsu.

"Menangkap satu pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang memanfaatkan media elektronik dengan modus menjual tiket konser palsu," kata dia kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Kronologi Penipuan

Kasus bermula ketika pelaku mengunggah penawaran tiket konser BLACKPINK melalui akun X miliknya. Korban yang tergiur langsung berkomunikasi dan menyepakati harga. Uang pun ditransfer ke rekening e-wallet yang disiapkan pelaku.

"Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp 5 juta ke rekening e-wallet yang disediakan pelaku," ujarnya.

Namun saat konser digelar awal November di Jakarta, korban dibuat malu karena tiket yang dibawanya tidak terdaftar di sistem penukaran. Menyadari menjadi korban tipuan, ZI melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu," ucap dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat perbuatannya. OGP kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di Mapolda Metro Jaya.

Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya