Ulah Bejat Pemuda Sinjai Dua Kali Nodai Keponakan Usia 14 Tahun

Aksi bejat itu pertama kali terjadi pada September lalu. Keluarga korban baru mengetahui kejadian pada November dan langsung melapor ke polisi.

oleh FauzanDiterbitkan 05 Desember 2025, 11:14 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda berinisial MA (26) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa keponakannya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut sudah dua kali menodai korban di rumahnya.

Kanit Resmob Polres Sinjai Aipda Andi Mapparumpa mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob dan Unit PPA setelah laporan keluarga korban masuk pada Rabu (19/11/2025).

“Terduga pelaku berhasil diamankan. Hubungan pelaku dengan keluarga korban cukup dekat, karena pelaku masih sepupu orang tua korban,” ujar Mapparumpa, Kamis (4/12/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap MA di Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (3/12/2025). Dari pemeriksaan, diketahui aksi bejat itu pertama kali terjadi pada September lalu. Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada November dan langsung melapor ke polisi.

Kronologi kejadian bermula saat korban hendak ke kamar mandi di rumahnya. Di saat itulah pelaku tiba-tiba menarik korban dan memaksanya. Korban sempat melawan dan menangis, namun tak mampu menghindar dari aksi pelaku.

“Korban berusaha melawan, tapi tidak cukup kuat,” jelas Mapparumpa.

Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap bahwa dirinya telah dua kali memperkosa korban.

“Hasil interogasi, MA mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di rumahnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut bisa ditambah sepertiga karena pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya