Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah mengungkap penganiayaan balita perempuan berusia empat tahun di wilayah Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Polres Metro Depok menetapkan tersangka berinisial IF (26) melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka mengatakan, kondisi korban sudah mendapatkan penanganan perawatan di RSUD Bogor. Luka kekerasan yang dialami korban dari tersangka cukup memprihatinkan.
Advertisement
“Jadi kondisi (korban) sangat memprihatinkan dan memang sampai saat ini kondisi korban kritis,” ujar Made, Kamis (4/12/2025).
Polres Metro Depok sedang menunggu hasil visum dokter terhadap luka yang dialami korban. Nantinya berdasarkan hasil visum, akan menguatkan tindakan tersangka telah melakukan kekerasan terhadap korban.
“Memang ada beberapa tindakan kekerasan yang dialami korban, ada juga beberapa patah tulang yang dialami korban,” jelas Made.
Berdasarkan hasil keterangan saksi sebanyak lima orang dan diperkuat luka yang dialami korban, Polres Metro Depok menyimpulkan kekerasan dilakukan tersangka yang merupakan ayah tiri korban. Kuat dugaan, tersangka telah melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban.
“Motif yang dilakukan tersangka ataupun ayah tiri korban karena kesal,” ucap Made.
Kesal
Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban mengaku kesal, karena anaknya terkadang susah diatur dan tidak menuruti keinginan tersangka. Atas hal itu, tersangka mengaku kesal dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Akhirnya beberapa kali melakukan tindakan kekerasan kepada korban, sampai mengalami kondisi yang memang sangat memprihatinkan,” terang Made.
Made mengungkapkan, Polres Metro Depok telah melakukan sejumlah tindakan sesuai prosedur pada penanganan kasus. Polres Metro Depok telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor pada penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
“Seperti penanganan kasus sebelumnya, kita sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik untuk penanganan perkara ini,” ungkap Made.
Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 Undang-Undang 1 Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Made.
Penganiayaan
Sebelumnya, Unit PPA Polres Metro Depok sedang menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami balita perempuan berusia tiga tahun. Diduga, penganiayaan dilakukan orang tua anak yang terjadi wilayah Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan Polres Metro Depok telah menerima laporan adanya kekerasan pada anak. Korban berdomisili di wilayah Tajur Halang yang menjadi wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Iya kasus penganiayaan anak sudah ditangani Unit PPA,” ujar Made saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (3/12/2025).
Made menjelaskan, kekerasan yang dialami balita perempuan berusia tiga tahun, dilaporkan kakeknya ke Polres Metro Depok. Saat ini, Polres Metro Depok telah meminta keterangan dari kakek korban untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat ini kakek korban sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Made.
Diduga korban mengalami kekerasan dilakukan ayah tiri korban hingga menyebabkan luka lebam pada wajah. Tidak hanya itu, pada tangan dan kaki korban diduga mengalami patah tulang sehingga korban dilarikan ke rumah sakit.
“Nanti untuk perkembangan hasil pemeriksaan akan kami informasikan kembali,” terang Made.
Penggumpalan Darah di Kepala
Sementara, Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan menuturkan, kekerasan anak telah dilaporkan kakeknya ke Polres Metro Depok usai memberikan informasi kepada dirinya. Kejadian kekerasan anak terjadi pada Selasa (2/12/2025) malam sekitar pukul 24.00 WIB.
“Kakeknya langsung membawa korban ke rumah sakit karena korban sudah tidak dapat berdiri lagi karena mengalami luka,” tutur Wawan.
Diketahui, korban mengalami luka yang cukup mengenaskan pada bagian kepala, tangan dan kaki. Wawan menduga korban mendapatkan kekerasan dari orang tua korban.
“Berdasarkan hasil visum, ada penggumpalan darah di kepala sehingga dilakukan tindakan operasi di kepala,” ungkap Wawan.
Tidak hanya itu, kaki korban dibalut perban karena terindikasi mengalami patah tulang sedangkan tangan korban ditemukan luka memar. Kuat dugaan luka yang dialami korban merupakan tindakan penganiayaan.
Korban diketahui selama ini tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya. Orang tua korban berdalih tidak mengetahui luka yang dialami korban dan baru mengetahui kondisi korban saat pagi hari.
“Sempat ditanya Bhabinkamtibmas, katanya setelah dia menanyakan itu, ibu kandung menyatakan korban setelah bangun udah kondisi seperti itu,” pungkas Wawan.