Liputan6.com, Jakarta -- Seorang warga memprotes tarif parkir di Gerbang Utama Polda Metro Jaya. Pria yang belakangan diketahui bernama Fridrik Makanlehi, atau dikenal dengan nama Fritz Alor Boy, meluapkan kekesalannya karena baru hitungan menit berada di area Polda sudah dikenakan tarif Rp4 ribu.
Insiden itu direkamnya dan video viral di media sosial. Dalam rekaman, Fritz terlihat berdiri di pintu keluar parkir sambil memarahi penjaga parkir.
Advertisement
Dia mengaku hanya beberapa menit memarkir kendaraan, namun tetap dipungut tarif seperti kendaraan yang sudah parkir lama.
"Baru 2 menit masuk sudah dikenakan Rp 4 ribu. Ini adalah permainan kotor permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya. Masyarakat model begini. Ini disusahkan. Kalau tidak tertib oknum-oknum parkir model begini," kata Fritz dalam video yang beredar dikutip, Rabu (3/12/2025).
Kondisi itu dinilai memberatkan masyarakat, apalagi mereka yang datang untuk keperluan pelayanan, bukan untuk jalan-jalan.
"Maksudnya apa pak Kapolda. Baru masuk 2 menit diminta Rp 4 ribu. Nah bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini. Kalian tahu ini bikin susah, telepon tuh pinpinan kalian. Jangan begitu, orang datang ke sini bukan jalan-jalan. Parkir sudah mahal. Kalian rugikan masyarakat kecil. Kenapa tuh, digratiskan saja. Ini lembaga milik negara kok model begini. Tidak boleh," ucap Fritz
Fritz sempat mendesak agar pengelola parkir memanggil pimpinan Polda Metro Jaya. Dia menganggap pungutan tersebut tidak masuk akal karena area kantor polisi, menurutnya, semestinya tidak membebani warga dengan tarif tinggi.
"Baru dua menit langsung dikenakan Rp 4 ribu. Panggil jajaran Polda suruh turun semua ke sini. Jangan begitu kalian merugikan masyarakat lho. Saya parkir bikin. Panggil pimpinan," ucap dia.
"Ya kalian gratiskan. Gratiskan ini. Kalian mengayomi rakyat atau menyusahkan rakyat. Karcis parkir sudah mahal, bikin susah rakyat. Ini lembaga rusak, lembaga apa ini. Bubarkan saja," dia menambahkan.
Dalam video itu, Fritz juga menuding adanya permainan pihak ketiga selaku pengelola parkir. Adu mulut terjadi cukup lama. Ia meminta agar tarif parkir di Polda Metro Jaya digratiskan dan menyebut akan membawa persoalan itu hingga diketahui Kapolda Metro Jaya langsung.
"Kalian buat susah rakyat, tanya Kapda saya siapa. Gak boleh kalau bisa parkir gratis. Bilang Pak Kapolda. Saya minta kalian gratiskan ini, gratiskan ini. Saya minta parkir polda di gratiskan," ucap dia.
Respons Polisi
Terkait hal ini, kayanma Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal menegaskan parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab.
Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP.
Bukan Cuma Polda Metro
Agus menegaskan Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” kata AKBP Agus Rizal, dalam keterangan tertulis.