Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka, Bripka Akmal Fajri Suksin kepada seorang wanita bernama Hartina dan pria bernama Yardi, berujung damai.
Bripka Fajri dan dua korban bersepakat mencabut laporan tindak pidana penganiayaaan dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani di Maumere, Selasa (2/12/2025).
Advertisement
Dalam poin perjanjian tersebut, Bripka Fajri berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, menyesali perbuatannya dan bersedia membiayai pengobatan korban.
Selanjutnya pihak korban melalui poin 3 surat pernyataan tersebut secara tegas menyatakan telah memaafkan tindakan pelaku dan tidak akan memproses hukum.
"Kami selaku pihak pertama telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan memproses masalah tersebut," demikian bunyi poin 3 surat pernyataan damai.
Proses Pelanggaran Etik
Meski telah menandatangani kesepakatan antara kedua belah pihak, Kepala Seksi Propam Polres Sikka, Iptu Fransiskus Say memastikan akan tetap memproses kasus ini.
Ia menegaskan, walaupun terjadi penyelesaian secara kekeluargaan pada delik aduan pidana, pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan oleh Bripka Fajri tetap menjadi kewenangan internal kepolisian.
“Kami dari unit Propam sesuai arahan pimpinan akan menindak tegas semua pelanggaran oleh anggota, sekecil apapun,” tegasnya.
Kronologi Peristiwa
Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT, Minggu (30/11/2025) sore.
"Seorang perempuan melapor ke unit Propram Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satpolair Polres Sikka," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.
Menurutnya, dalam kondisi mabuk, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi, sembari menenteng senjata laras panjang jenis SS1.
Bripka Akmal memukul kedua orang tersebut menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luma memar pada jari tengah Hartina. Pintu rumah mereka pun juga ikutan rusak.
Usai mendapatkan laporan, lanjut Henry, Unit Propam Polres Sikka langsung menuju ke lokasi, dan langsung menangkap Bripka Akmal.