Polisi di NTT Menyesal Usai Hajar Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Tidak Peduli

Antara pelaku dan korban sepat berdamai dan mencabut laporan. namun Propam menegaskan tetap akan memproses penanganan kasus.

oleh Ola KedaDiterbitkan 03 Desember 2025, 11:07 WIB
Polisi di Sikka aniaya wanita pakai popor senjata akhirnya berdamai

Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka, Bripka Akmal Fajri Suksin kepada seorang wanita bernama Hartina dan pria bernama Yardi, berujung damai.

Bripka Fajri dan dua korban bersepakat mencabut laporan tindak pidana penganiayaaan dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani di Maumere, Selasa (2/12/2025).

Dalam poin perjanjian tersebut, Bripka Fajri berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, menyesali perbuatannya dan bersedia membiayai pengobatan korban.

Selanjutnya pihak korban melalui poin 3 surat pernyataan tersebut secara tegas menyatakan telah memaafkan tindakan pelaku dan tidak akan memproses hukum.

"Kami selaku pihak pertama telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan memproses masalah tersebut," demikian bunyi poin 3 surat pernyataan damai.

Proses Pelanggaran Etik

Meski telah menandatangani kesepakatan antara kedua belah pihak, Kepala Seksi Propam Polres Sikka, Iptu Fransiskus Say memastikan akan tetap memproses kasus ini.

Ia menegaskan, walaupun terjadi penyelesaian secara kekeluargaan pada delik aduan pidana, pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan oleh Bripka Fajri tetap menjadi kewenangan internal kepolisian.

“Kami dari unit Propam sesuai arahan pimpinan akan menindak tegas semua pelanggaran oleh anggota, sekecil apapun,” tegasnya.

Kronologi Peristiwa

Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT, Minggu (30/11/2025) sore.

"Seorang perempuan melapor ke unit Propram Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satpolair Polres Sikka," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.

Menurutnya, dalam kondisi mabuk, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi, sembari menenteng senjata laras panjang jenis SS1.

Bripka Akmal memukul kedua orang tersebut menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luma memar pada jari tengah Hartina. Pintu rumah mereka pun juga ikutan rusak.

Usai mendapatkan laporan, lanjut Henry, Unit Propam Polres Sikka langsung menuju ke lokasi, dan langsung menangkap Bripka Akmal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya