Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berjalan Hari Ini, Rabu 3 Desember 2025

Aturan pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada pertengahan pekan, sekaligus menjadi pengingat bagi para pengemudi untuk menyesuaikan rencana perjalanan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 03 Desember 2025, 07:20 WIB
Sebagai pusat perekonomian dan bisnis di Indonesia, Jakarta terus berupaya mengatasi permasalahan kemacetan yang semakin meningkat, salah satunya ganjil genap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada pertengahan pekan, sekaligus menjadi pengingat bagi para pengemudi untuk menyesuaikan rencana perjalanan.

Rabu (3/12/2025), bertepatan dengan tanggal ganjil, sehingga kendaraan berpelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 menjadi kelompok yang dapat melintas bebas di ruas yang terkena kebijakan tersebut. Pengaturan ini tetap diarahkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas harian, terutama pada jam ramai warga beraktivitas.

Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang melintas di area ganjil genap Jakarta. Jadwal penerapan masih sama dengan pola yang selama ini berjalan, yaitu berlaku dua kali dalam sehari.

Pada pagi hari, aturan berjalan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore diberlakukan pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kedua rentang waktu itu merupakan periode padat kendaraan, sehingga pembatasan diharapkan dapat menekan penumpukan di titik-titik strategis.

Yang perlu diingat, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Bagi pengemudi yang pelat kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal berlaku, beberapa alternatif dapat dimanfaatkan. Transportasi umum tetap menjadi pilihan yang paling praktis, baik menggunakan bus, kereta, maupun moda lain yang dapat menghindarkan dari risiko pelanggaran.

Selain itu, aplikasi navigasi digital membantu menilai situasi lalu lintas secara waktu nyata, memberi gambaran rute yang lebih lancar, atau sekadar membantu menentukan estimasi waktu tiba.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Perhatikan titik ganjil genap Jakarta yang berlaku pada hari ini, Kamis (3/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/11/2020). Aturan sistem ganjil genap belum diberlakukan di tengah perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua minggu ke depan di Ibu Kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya