ASN di Pemkab Enrekang Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Zakat Rp 16,6 Miliar

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel mengumumkan adanya penambahan satu tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah oleh Baznas Kabupaten Enrekang.

oleh Eka HakimDiterbitkan 03 Desember 2025, 01:10 WIB
ASN inisial SL (40), tersangka baru kasus korupsi pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah oleh Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah oleh Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri Enrekang (Kejari Enrekang) mulai melebar setelah di-back up oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Terbaru, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel mengumumkan adanya penambahan satu tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Enrekang, Sulsel itu.

"Satu orang lagi tersangka baru inisial SL (40). Dia seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (2/12/2025).

Tersangka SL, kata dia, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan, penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

"Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran Bidang Intelijen Kejati SulSel melalui Tim PAM SDO yang selanjutnya diserahkan ke Bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan hingga penyidikan," kata Didik.

Penetapan tersangka baru inisial SL ini, lanjut Didik, menunjukkan bahwa Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.

Di mana total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang mencapai Rp16,6 miliar dan menjadi prioritas untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum.

"Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana zakat, infak dan sedekah," tegas Didik.

 

Modus Operandi Tersangka SL

ASN inisial SL (40), tersangka baru kasus korupsi pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah oleh Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang. (Dok. Istimewa)

Modus operandi yang dilakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke rekening penyimpanan lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp840.000.000 yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp1.115.000.000,00.

Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus ini, Kejari Enrekang yang lebih awal menangani telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan mantan pengurus Baznas Enrekang masing-masing inisial S selaku Ketua Baznas Kabupaten Enrekang periode Maret 2021 hingga Juni 2021, inisial B selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024, inisial KL selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024 dan inisial HK selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.

 

Jerat Pasal

Keempatnya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para tersangka tersebut, menimbulkan kerugian negara tepatnya sebesar Rp16.659.999.136 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 700.04/3030/B.5/ITPROV tanggal 13 Oktober 2025 serta dihubungkan dengan hasil audit syariah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya