Liputan6.com, Jakarta Pada Desember 2024, Nex Parabola melaporkan ke Polda Metro Jaya adanya temuan dugaan pelanggaran UU ITE, yakni pemindahan atau pentransferan informasi elektronik secara tanpa hak atau melawan hukum, atas konten siaran Liga Inggris yang terjadi di kawasan dome/mess pekerja di wilayah proyek BP Tangguh.
Kejadian ini terungkap saat Tim Nex Parabola mendeteksi adanya akses tidak sah yang mengganggu hak siar resmi.
Advertisement
Nex Parabola telah melakukan upaya hukum secara aktif untuk menindak pelanggaran tersebut.
Nex Parabola juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya hukum guna menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran illegal access di seluruh Indonesia, demi melindungi hak siar dan menjaga ketertiban dalam penyiaran.
Pemindahan Konten Siaran Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Merupakan Tindakan Merugikan
Tindakan pemindahan konten siaran secara tanpa hak atau melawan hukum sangat merugikan iklim bisnis penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
Selain merugikan hak siar resmi, tindakan ini dapat mengancam keberlangsungan usaha penyiaran berlangganan dan mengganggu ekosistem industri penyiaran yang sehat.
Contoh kasus yang pernah ditindak oleh Nex Parabola mengenai illegal access terjadi di Sukabumi, di mana penyelenggara penyiaran berlangganan lokal divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan.
Selain itu dalam kasus lain di provinsi Riau, pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara untuk kasus serupa.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus mendapatkan perhatian serius oleh aparat penegak hukum, demi menjaga keadilan dan keberlanjutan bisnis penyiaran yang berintegritas.