Majikan yang Paksa ART Makan Kotoran Anjing Dituntut 10 Tahun Penjara

JPU mengungkapkan bahwa Roslina memaksa korban, Intan, untuk memakan kotoran anjing, memukul, serta melakukan kekerasan fisik lain yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan trauma psikis mendalam.

oleh Ajang NurdinDiterbitkan 01 Desember 2025, 23:04 WIB
Roslina terdakwa seorang Majikan atas kasus Penganiyayaan Intan Art Asal NTT yang di suruh makan Kotoran Anjing di Tuntut JPU Pidana 10 tahun Penjara, saat Sidang Di PN Batam, Senin (1/12/25) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Roslina dengan pidana 10 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja di rumahnya di kawasan elit Sukajadi, Batam. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/12/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Putra Mandala dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspa Sari, JPU Aditya Syaummil Patria menegaskan bahwa tindakan terdakwa tergolong sangat kejam dan dilakukan berulang-ulang.

JPU mengungkapkan bahwa Roslina memaksa korban, Intan, untuk memakan kotoran anjing, memukul, serta melakukan kekerasan fisik lain yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan trauma psikis mendalam.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan sangat berat bagi korban dan keluarganya,” ujar Aditya dalam tuntutannya.

Menurut JPU, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa. Roslina juga dinilai tidak kooperatif karena terus membantah perbuatannya. Selain itu, korban secara tegas menyatakan tidak memberikan maaf kepada pelaku.

Roslina didakwa melanggar: Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Perbuatan tersebut dinilai sebagai tindak pidana kekerasan fisik berat dalam lingkup rumah tangga dan dilakukan secara berlanjut.

 

Barang Bukti

JPU juga meminta sejumlah barang bukti ditetapkan untuk dirampas negara, berupa: 1 unit iPhone XS Mak, 1 unit iPhone 15 Pro Max , sementara barang bukti lain seperti raket, ember, serokan, kursi lipat, catatan, dan portofolio , Dokumen kontrak kerja atas nama Merliati tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Usai pembacaan tuntutan yang di Bacakan JPU , kuasa hukum terdakwa meminta agar sidang pembelaan (pledoi) ditunda satu minggu dengan alasan sebagai penasihat hukum baru membutuhkan waktu mempelajari berkas perkara.

Namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim karena padatnya agenda persidangan. Majelis memastikan sidang pembelaan tetap digelar pada Kamis (4/12/2025).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya