Polda NTB Pecat Ipda Aris dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memecat Inspektur Polisi Dua I Gde Aris Chandra Widianto dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

oleh Tim NewsDiterbitkan 30 November 2025, 13:46 WIB
Ilustrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memecat Inspektur Polisi Dua I Gde Aris Chandra Widianto dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

"Untuk Ipda Aris, sudah dipecat, kemarin sudah di-PTDH dalam upacara di Polda NTB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Minggu (30/11/2025).

Polda NTB telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik terhadap Aris yang sebelumnya bertugas pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Tak terima disanksi, Ipda Aris mengajukan banding.

"Bandingnya ditolak dan Aris kini bukan lagi anggota Polri," ujarnya.

Sementara Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut masih menjalani proses banding atas sanksi etik yang dijatuhkan. Upaya hukum ini ditangani Divisi Propam Mabes Polri karena statusnya sebagai perwira menengah.

"Informasinya sekarang masih disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri," ucap dia, dilansir Antara.

Dakwaan Ipda Aris dan Kompol Yogi

Ipda Aris dan Kompol Yogi sebelumnya bertugas dalam satu Bidang Propam Polda NTB bersama almarhum Brigadir Nurhadi. Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi ketika ketiganya pergi bersama dua perempuan menginap di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Brigadir Nurhadi dinyatakan tewas usai tenggelam di kolam kecil, tempat penginapan tertutup Yogi bersama Misri Puspita Sari yang kini masih berstatus tersangka.

Perkara ini mencuat setelah polisi menerima laporan pihak keluarga Brigadir Nurhadi yang melihat ada hal janggal dalam kematiannya, di antaranya luka lebam dan sobek pada beberapa titik di tubuh almarhum.

Dari hasil forensik kepolisian terungkap tulang pangkal lidah Brigadir Nurhadi patah. Hal fatal tersebut yang diduga menjadi penyebab Brigadir Nurhadi meninggal.

Kini persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram masuk pada babak baru, yakni tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (1/12).

Aris Chandra dan Yogi dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebut sebagai pelaku penganiayaan berat dan/atau pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi.

Sehingga dalam dakwaan, jaksa menyatakan adanya pelanggaran pidana yang berkaitan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya