CCTV Bongkar Aksi ART Ajak Anaknya Curi Perhiasan di Rumah Majikan

Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku mengarahkan anaknya masuk ke kamar korban untuk mengambil perhiasan dan uang asing.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 28 November 2025, 06:00 WIB
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi setelah terbukti mencuri perhiasan dan mata uang asing milik majikannya (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi setelah terbukti mencuri perhiasan dan mata uang asing milik majikannya. Pelaku berinisial MO (37) itu bahkan mengajak anaknya yang masih di bawah umur untuk menjalankan aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 November 2025 di rumah seorang pegawai negeri sipil bernama Yasmin, di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku mengarahkan anaknya masuk ke kamar korban untuk mengambil perhiasan dan uang asing. Pelaku merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut,” ujar Ono, Kamis (27/11).

Polisi menangkap Mia pada 18 November di kediamannya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya gelang emas seberat 17 gram, logam mulia 3 gram, serta 23 lembar uang asing berbagai negara. Ia mengakui seluruh perbuatannya.

Motif pelaku melakukan pencurian diduga karena tekanan ekonomi. Suami Mia saat ini mendekam di rumah tahanan atas kasus pencabulan, sehingga ia menjadi tulang punggung keluarga.

“Pelaku membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas kapolsek.

 

Ditahan

Saat ini Mia telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Tangkapan layar rekaman kamera CCTV saat pelaku mengajak anaknya mencuri perhiasan milik majikannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya