Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan jika pemerintah tidak akan memberikan insentif untuk sektor otomotif pada 2026. Menurutnya, sektor ini dinilai masih tumbuh dengan positif, dan tidak membutuhkan insentif untuk mendongkrak penjualan.
Selain itu, Menko Airlangga juga mengatakan, dengan digelarnya Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025, di ICE, BSD, dan menarik minat masyarakat, yang artinya industri otomotif masih dalam kondisi yang baik.
Advertisement
"Insentif tahun depan tidak ada karena industrinya sudah cukup kuat, apalagi (GJAW) sudah pameran di sini," kata Airlangga dalam acara PLN CEO Forum di ICE BSD Tangerang.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menegaskan jika saat ini tengah dilakukan penyusunan detail insentif untuk otomotif, mengingat peran strategis industri otomotif dalam struktur manufaktur nasional.
"Ya sekarang sedang kita susun, dan insentif otomotif itu menurut saya sebuah keharusan, karena merupakan sektor yang terlalu penting, yang sangat-sangat penting," kata Agus Gumiwang.
Menurut Agus, dukungan fiskal maupun nonfiskal untuk sektor ini bukan lagi opsi, melainkan keharusan.
Ia melihat kontribusi industri ini sangat signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, investasi, dan aktivitas rantai pasok nasional.
Mobil Listrik atau Hybrid, Mana yang Dapat Insentif Lebih Banyak?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merancang usulan insentif untuk industri otomotif yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar bagi perekonomian.
Pada tahap ini, pemerintah disarankan untuk melanjutkan dan memperkuat pemberian insentif khusus bagi mobil hybrid yang diproduksi secara lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi, guna mendukung pengembangan industri otomotif ramah lingkungan di Indonesia.
Saat ini, mobil hybrid alias hybrid electric vehicle (HEV) mendapatkan insentif diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 3 persen yang akan habis pada akhir tahun.
Insentif ini dinilai relatif jauh lebih kecil dibandingkan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10 persen dan PPnBM 0 persen untuk produksi lokal.
BEV juga tidak dikenakan pajak daerah, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Alhasil, BEV rakitan lokal yang memenuhi syarat TKDN hanya membayar pajak 2 persen. Sementara, HEV tetap membayar PPN, BBN, dan PKB tarif normal dan kena opsen pajak.
Bahkan, BEV impor dalam skema tes pasar diberi insentif pembebasan bea masuk (BM) impor sebesar 50 persen, sehingga cukup kena pajak 12 persen dari harusnya 77 persen. Insentif ini akan habis akhir 2025.
Struktur pajak yang sangat timpang ini perlu dievaluasi demi membangkitkan industri otomotif, yang mencetak penurunan penjualan domestik sebesar 10,6 persen per Oktober 2025.
Perluasan insentif ke mobil bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) juga patut dipertimbangkan, karena masih mendominasi penjualan mobil domestik.