Kontributor Kompas TV Diancam Preman Saat Liputan Dugaan Pemerasan di Lampung Selatan

Jurnalis Kompas TV itu tiba-tiba saja didatangi sekelompok orang dan bertanya soal pemberitaan yang dia buat.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 26 November 2025, 20:53 WIB
Jurnalis Kompas TV Saat Mendapat Pengancaman (Foto: Ardi Munthe/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Aksi intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Lampung. Kontributor Kompas TV, Teuku Khalid Syah, mendapat ancaman dari sekelompok orang diduga preman saat menjalankan tugas peliputan dugaan pemerasan lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, pada Selasa (25/11/2025).

"Saya sudah melapor ke Polres Lampung Selatan. Saat itu saya sedang menjalankan tugas jurnalistik ketika sekelompok orang datang dan mengancam akan menusuk saya," ujar Teuku, Rabu (26/11).

Kronologi Pengancaman

Peristiwa bermula ketika Teuku tiba di Dusun Lebung Uning, lokasi sengketa lahan yang diduga disertai praktik pemerasan oleh sekelompok orang terhadap warga pemilik tanah.

Tanpa basa-basi, 8 hingga 9 orang mendatangi Teuku dan menanyai apakah ia membuat pemberitaan terkait kasus tersebut di salah satu media online.

Meski sudah menjelaskan bahwa dirinya bekerja untuk Kompas TV, para pelaku tetap mengintimidasi dan mendesak Teuku agar menghentikan peliputan.

“Salah seorang berinisial B mengancam saya dengan berkata, ‘Saya tujah kamu,’ sambil memperagakan gerakan mengambil benda dari pinggang sebelah kiri,” tuturnya.

Aksi itu berlangsung di halaman rumah warga dan disaksikan sejumlah saksi. Teuku sempat diminta pindah lokasi untuk “berbicara baik-baik”, namun ia menolak karena merasa keselamatannya tak terjamin.

Dia mengaku mengalami syok berat atas insiden tersebut. Laporan resminya telah tercatat dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

“Kejadian ini membuat saya berpikir bagaimana nasib wartawan media lain jika menghadapi situasi yang sama,” katanya.

IJTI Desak Polisi Usut Premanisme

Jurnalis Kompas TV lapor polisi (Foto: Ardi Munthe/Liputan6.com)

Ketua IJTI Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi mengecam keras intimidasi yang menimpa anggotanya tersebut. IJTI, kata dia, akan mengawal proses hukum hingga mendapatkan kepastian dan perlindungan bagi jurnalis.

“Kekerasan terhadap pekerja media tidak bisa ditoleransi. Kami meminta aparat menuntaskan kasus ini,” ujar Andres.

IJTI juga akan menggandeng LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk pendampingan hukum. Menurut Andres, insiden itu tak terlepas dari persoalan premanisme yang masih menghantui warga di Lampung Selatan.

“Ini harus jadi perhatian serius Polres dan Polda Lampung,” kata dia.

Respons Polisi

Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengaku belum mengetahui. Ia justru balik bertanya kepada wartawan, “Maksudnya?”

Sementara, Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Purnomo mengonfirmasi laporan tersebut.

Dia menerangkan, kini pihaknya sedang menindaklanjuti laporan Teuku.

"Tadi sudah diterima laporanya, kita tindak lanjuti," singkatnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya