Aditya Zoni Datangi LPSK, Mohon Perlindungan Hukum dan Status Justice Collaborator untuk Ammar Zoni

Aditya Zoni datangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk ajukan permohonan perlindungan hukum serta status Justice Collaborator bagi Ammar Zoni.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 26 November 2025, 20:34 WIB
Aditya Zoni datangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk ajukan permohonan perlindungan hukum serta status Justice Collaborator bagi Ammar Zoni.

Liputan6.com, Jakarta Aditya Zoni, dokter Karmila, serta tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum serta status Justice Collaborator (JC) bagi Ammar Zoni, yang terjerat kasus dugaan penyebaran narkoba di dalam penjara.

Langkah ini diambil dengan harapan Ammar Zoni dapat membantu aparat penegak hukum dalam membongkar praktik peredaran narkotika yang disinyalir masih terjadi di balik jeruji besi. Pengacara Ammar Zoni, Nyoman Adi Peri, menjelaskan, kedatangan mereka didasari surat kuasa dari adik Ammar, Aditya Zoni.

"Hari ini kami mewakili keluarga Ammar Zoni dan mewakili Ammar Zoni untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke LPSK. Tentunya, hal ini didasari atas surat kuasa yang diberikan salah satu keluarganya, yaitu adiknya Ammar Zoni. Sehingga, dasar tersebutlah kami bisa untuk hadir ke LPSK," ujar Nyoman Adi Peri di gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2205).

"Hari ini kami sudah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum agar Ammar Zoni bisa ditetapkan menjadi Justice Collaborator. Tujuannya adalah keluarga dan Ammar Zoni siap untuk mengungkap terkait dengan dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan dan Lapas," ucapnya.

 


Sampaikan ke LPSK

Aditya Zoni datangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk ajukan permohonan perlindungan hukum serta status Justice Collaborator bagi Ammar Zoni.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pengajuan status Justice Collaborator ini, pihak Ammar Zoni menyerahkan bukti berupa kronologi kejadian yang ditulis tangan langsung oleh Ammar Zoni sebelum ia dipindahkan ke Nusakambangan.

Dokumen setebal empat lembar itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi LPSK untuk menelaah kelayakan Ammar Zoni mendapatkan perlindungan serta status khusus dalam persidangan nantinya.

"Sebagaimana disampaikan tadi dalam rapat dengan tim penerima LPSK, ada beberapa hal yang kami sampaikan ke LPSK. Salah satunya adalah empat lembar surat kronologi yang ditulis langsung oleh Saudara Ammar Zoni sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kita menunggu telaah dari LPSK, apakah memenuhi unsur untuk dijadikan Justice Collaborator," jelas Nyoman Adi.

 


Kedepankan Pemberantasan Narkoba

Nyoman Adi menegaskan, Ammar Zoni ingin berkontribusi aktif dalam agenda negara tersebut dan siap bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba.

Kesediaan Ammar Zoni untuk buka suara mengenai jaringan narkoba ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan kuat bagi para pejabat terkait untuk memberikan atensi khusus pada kasusnya.

Lanjut Baca:

"Kami sampaikan semangat dan spirit yang disampaikan oleh Pak Prabowo sebagai Presiden di dalam Asta Cita adalah mengedepankan pemberantasan narkoba. Sehingga dalam kesempatan ini, kami siap diundang oleh Pak Agus sebagai Menteri IMIPAS, kami juga siap diundang oleh Kepala BNN, dan kami juga siap diundang oleh stakeholder lainnya untuk mengungkap, apa sih sebenarnya yang terjadi di balik dijadikannya Ammar Zoni sebagai tersangka yang seharusnya dia keluar pada bulan Januari 2026," tutur Nyoman Adi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya