Menkum Ungkap Alasan Belum Serahkan Salinan Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs ke KPK

Secara prosedur, kata Supratman, salinan keputusan presiden harus diberikan kepada Menteri Hukum sebagai pengusul pemberian rehabilitasi. Setelah itu, dirinya menyerahkan ke KPK.

oleh Tim NewsDiterbitkan 26 November 2025, 14:50 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (Dok: Antara)

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan dirinya belum menyerahkan salinan keputusan presiden terkait rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

"Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya, begitu sudah ada salinan keppres, saya langsung antar ke KPK," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Secara prosedur, kata Supratman, salinan keputusan presiden harus diberikan kepada Menteri Hukum sebagai pengusul pemberian rehabilitasi. Setelah itu, dirinya menyerahkan ke KPK.

Supratman berharap semua pihak bisa menunggu lantaran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menyatakan bahwa keputusan presiden pemberian rehabilitasi terkait kasus ASDP sudah dikeluarkan.

"Tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung, itu juga sudah selesai," tuturnya.

KPK Tunggu SK Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan (SK) rehabilitasi sebelum melepaskan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono. Kini, mereka masih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Suasana di depan pintu rutan mulai ramai sejak pukul 08.00 WIB. Beberapa pengacara Ira dkk tampak menunggu proses administrasi.

Mereka sudah bersiap mengantar kliennya keluar setelah menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Prabowo Beri Rehabilitasi Terhadap Ira Puspadewi Cs

Pada Selasa (25/11/2025) malam, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono. Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).

DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono," ujarnya.

Setelah itu, DPR RI lalu melakukan komunikasi dengan pemerintah. Akhirnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa, salah satunya Ira Puspadewi.

"Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," ucap Dasco.

Apa Itu Rehabilitasi?

Rehabilitasi adalah tindakan resmi negara untuk memulihkan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, yang diberikan apabila orang tersebut ditangkap, ditahan, dituntut, atau pun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena adanya kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.

Tujuan utama dari hak rehabilitasi untuk mengembalikan nama baik dan status seseorang yang sebelumnya tercemar akibat proses hukum yang keliru atau tidak adil.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan rehabilitasi merupakan hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden. Dengan demikian, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak istimewa tersebut berdasarkan aturan dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Vonis Ira Puspadewi Cs

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Sunoto pada sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2025).

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda.

Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal pemberat.

Begitu pula dengan perbuatan para terdakwa yang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta dampak perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar, menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hakim ketua menyatakan perbuatan para terdakwa yang bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP dipertimbangkan sebagai alasan meringankan vonis.

Selain itu, hal meringankan lainnya yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa berhasil memberikan warisan untuk ASDP, tidak terbukti menerima keuntungan finansial, memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya