Menaker Pastikan UMP 2026 Diketok Sebelum 31 Desember 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap upah minimum provinsi atau UMP 2026 dapat diterapkan Januari 2026.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 26 November 2025, 14:22 WIB
Menaker Yassierli saat memaparkan integrasi kanal Lapor Menaker dalam Rapat Kerja Itjen Kemnaker, Jakarta (11/11/2025). ©Kemnaker.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan proses penyusunan formula upah minimum terus berjalan. Dia menargetkan, upah minimum provinsi atau UMP 2026 bisa ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.

Dia menjelaskan, penghitungan formula terus digodok pemerintah. Dengan target tadi, UMP akan berlaku mulai Januari 2026.

"Kepastiannya kita tunggu ya. Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari (2026)," kata Yassierli, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) baru soal formula pengupahan ini tidak mengikuti aturan yang ada sebelumnya. Meskipun, dia belum bisa memastikan waktu rampungnya PP tersebut.

"Jadi ini memang kita ingin PP ini benar-benar siap dan tentu ini kita tidak bisa patok targetnya kapan, tapi kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres ya tentu sesegera mungkin," ungkap dia.

"Jadi amanat dari undang-undang, formula itu dirinci di PP. Makanya sebelumnya ada PP 51 (tahun 2023), sekarang kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru," Yassierli menambahkan.

Usulan Pengusaha

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan upah minimum tidak bisa ditetapkan setara secara nasional. Namun, perlu diterapkan berdasarkan perkembangan ekonomi daerah dan sektor usaha masing-masing.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan, penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam porsi pengupahan perlu mengacu pada data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS).

"Hal ini untuk menjaga agar kebijakan pengumpahan itu tetap adil, transparan dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya," kata Shinta dalam konferensi pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

 

 

Sumber Acuan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di Kantor Kemnaker, Rabu (12/11/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Soal masuknya angka pertumbuhan ekonomi dalam struktur perumusan upah minimum, Shinta menyoroti hal itu perlu dilihat pada masing-masing provinsi. Sehingga tidak dapat disamaratakan secara nasional.

"Jadi di dalam formula itu jelas sudah ada yang dikasih pertumbuhan ekonomi, kadang-kadang masih ada suara-suara mengatakan 'sama aja buat seluruh Indonesia', itu tidak memungkinkan," ucapnya.

Alasannya, pertumbuhan ekonomi dan perkembangan usaha di tiap daerah berbeda-beda. "Karena kondisi daerah di setiap Indonesia itu berbeda-beda, pertumbuhan ekonominya berbeda, inflasinya berbeda, jadi formula itu memang harus didasarkan dari kondisi daerah masing-masing," tegas Shinta.

Perlu Formula

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani masih menunggu pengumuman resmi pemerintah soal hitungan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026. Pasalnya, masih ada diskusi antara keinginan pengusaha dan kalangan buruh.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menegaskan perlunya formula penghitungan kenaikan upah minimum 2026 mendatang. Formula diperlukan untuk menghitung secara proporsional kenaikan UMP 2026 nanti.

Shinta menilai, kenaikan upah minimum tak bisa ditentukan pada satu angka acuan tanpa adanya formula penghitungan. Seperti diketahui, pemerintah tengah meramu formula tersebut.

"Harapan kami tentunya supaya tidak seperti terjadi tahun lalu di mana tidak ada formula dan hanya sebuah angka, jadi tahun ini kami harap bisa kita kembali kepada formula," kata Shinta dalam konferensi pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya