Cegah Pengemplang Pajak Kabur, Indonesia Gaet Singapura hingga Jepang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kerja sama penanganan kejahatan pajak (tax crime) dengan sejumlah negara untuk mengejar pengemplang pajak.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 26 November 2025, 14:50 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menjalin kerjasama dengan otoritas perpajakan di 7 negara untuk menutup ruang kabur dari para pengemplang pajak di Tanah Air. (Liputan6.com/Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menjalin kerjasama dengan otoritas perpajakan di 7 negara untuk menutup ruang kabur dari para pengemplang pajak di Tanah Air. Ketujuh negara tersebut adalah Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, Australia, dan Fiji.

Sebagai contoh, DJP sedang menyelesaikan MoU Assistance in Collection (AIC) dan membahas penanganan kejahatan pajak (tax crime) dengan National Tax Agency (NTA) Jepang.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, Jepang selaku pemimpin OECD Tax Force on Tax Crime mendorong Indonesia untuk memperkuat Asian Initiative dalam menutup ruang gerak pada penjahat pajak.

"Juga tentunya menghindari negara-negara yang menjadi tempat pelarian bagi, ya mohon maaf, tax crime. Jadi area mereka untuk lari itu makin sempit, karena kita sudah kerjasama yang kuat," kata Bimo di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Bali, dikutip Rabu (26/11/2025).

Sementara dengan Singapura, Korea Selatan dan Thailand, DJP bakal belajar pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

"Ada beberapa hal yang menarik dari Korea, Thailand, dan Singapura. Berbagai macam algoritma, mesin learning terkait dengan modus-modus penggelapan atau penyelewengan pajak, evasion maupun avoidance, penghindaran pajak itu sudah bisa dideteksi by system," ungkapnya.

 

AI Perkuat Coretax

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Bimo menambahkan, kolaborasi dengan negara-negara tersebut nantinya juga akan bantu memperkuat sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) berbasis AI. Khususnya dalam menganalisa data terkait penyimpangan pajak.

"Kita lihat pattern-nya kita identifikasi, kita flagging abnormalities-nya, kemudian kita lanjutkan tentu dengan analytics yang dilakukan oleh SDM-SDM kita di bidang masing-masing," ujar dia.

Adapun dengan Korea Selatan dan Thailand, DJP nantinya berencana mengirim beberapa pegawai ke sana untuk mengikuti pelatihan dalam pemanfaatan AI.

 

Kerjasama dengan Negara Lain

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto. (Liputan6.com/Tira)

Sementara dengan otoritas pajak Inland Revenue Board of Malaysia, DJP terus bernegosiasi dengan Malaysia untuk menarik reservasi Assistance in Collection (AIC) pada Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).

Sedangkan bersama Fiji Revenue and Customs Service (FRCS), negara Oseania tersebut hendak mempelajari taxpayer profiling dan Compliance Risk Management (CRM) yang sudah ditetapkan DJP.

Adapun dengan Australian Taxation Office (ATO), DJP akan memperkuat kerjasama pertukaran pengalaman dalam penanganan kasus praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing (TP) dispute.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya