MUI Keluarkan Fatwa Perpajakan, Dirjen Bimo Wijayanto Bakal Tabayyun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan MUI telah bersepakat bahwa fatwa Perpajakan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 26 November 2025, 13:15 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto bakal melakukan verifikasi penuh (tabayyun) terhadap fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) soal perpajakan. Respons itu diberikan usai MUI menetapkan 5 fatwa, salah satunya tentang pajak berkeadilan.

Bimo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan MUI pada September 2025. Ia kemudian bakal memberi penjelasan lebih lanjut agar fatwa MUI tersebut tidak disalahartikan.

"Setelah itu kami akan tabayyun supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu," ujar Bimo di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Bali, dikutip Rabu (26/11/2025).

Dari pertemuan tersebut, DJP dan MUI telah bersepakat bahwa fatwa itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Semisal tidak adanya pengenaan pajak kepada orang yang tidak sesuai dengan kemampuan pajaknya.

Ia mencontohkan konsep threshold pajak pertambahan nilai (PPN) untuk UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta. Juga ada pajak penghasilan atau PPh final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

"Tetapi bahwa daya pikul menjadi azas, iya. Jadi komoditas bahan pokok itu juga tidak dikenakan PPN, karena komoditas kebutuhan dasar bagi masyarakat. Jadi bagi kami sih tidak ada polemik," tuturnya.

 

Fatwa Pajak Berkeadilan

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025. (Dok MUI)

Adapun Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan 5 fatwa, salah satunya tentang Pajak Berkeadilan. Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Menurut dia, fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.

"Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am beberapa waktu lalu.

 

Ketentuan Pajak Menurut MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025. (Dok MUI)

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan, dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Prof Ni'am menjelaskan, pada hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya