Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau direksi BUMN tetap menjalankan aksi korporasi meski ada dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022. Imbauan ini disampaikan agar semangat pengembangan usaha tidak terhenti karena proses hukum.
“KPK mengimbau dan mengajak para korporasi jangan ragu untuk melakukan proses pengambilan keputusan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (25/11/2025).
Advertisement
Meski begitu, Budi mengingatkan kepada tiap BUMN agar dalam proses aksi korporasi tersebut tetap dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Tidak boleh menabrak atau melanggar aturan yang ada.
“Kemudian yang penting proses atau aksi korporasi itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgement rule. Sepanjang itu dilakukan, maka tidak masalah,” katanya, dilansir Antara.
Empat Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp 1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Ira Puspadewi Tak Terima Disebut Rugikan Negara
Adapun Adjie awalnya belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Pada 21 Juli 2025, KPK menetapkan Adjie sebagai tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.
Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira Puspadewi menyatakan keberatan atas tudingan bahwa akuisisi yang dilakukan merugikan negara. Dia meyakini, akuisisi tersebut justru menguntungkan karena negara memperoleh 53 kapal lengkap dengan izin operasionalnya.
Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis. Pada 20 November 2025, Ira dipidana 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara. Mereka dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto menyatakan dissenting opinion. Dia berpendapat bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.