MUI Bikin Fatwa Soal Pajak Bumi Bangunan, DJP Buka Suara

Dirjen Pajak Bimi Wijayanto mengatakan telah bertemu dengan MUI sebelumnya. Pihaknya akan kembali bertemu MUI membahas soal pajak bumi dan bangunan (PBB).

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 24 November 2025, 17:00 WIB
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto buka suara terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pengenaan pajak kepada masyarakat, termasuk soal pajak bumi dan bangunan (PBB). Bimo menyatakan, kebijakan PBB diatur oleh pemerintah daerah. Sementara itu, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) terkait pajak kelautan, pertambangan, hingga kehutanan.

Fatwa MUI menyoroti perlunya pajak berkeadilan yang dikenakan kepada masyarakat. Menanggapi itu, Bimo mengatakan sebagian kewenangan sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah.

"Kalau PBB sebenarnya undang-undangnya sudah diserahkan ke daerah. Jadi, kebijakan, tarif, kenaikan dasar, pengenaan, semuanya di daerah," kata Bimo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Dia mengaku sebelumnya sudah menjalin diskusi dengan MUI. Meski begitu, dia akan kembali bertemu dengan pihak MUI.

Menurut Bimo, MUI menyoroti soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kewenangannya ada di pemerintah daerah.

"Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti kita coba tabayun dengan MUI, karena sebetulnya yang ditanyakan itu PBB-P2, (kewenangannya) itu di daerah, di kami hanya PBB yang terkait dengan kelautan, perikanan, dan pertambangan sama kehutanan," beber Bimo.

Fatwa MUI

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada 20–23 November 2025.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dinilai tidak sesuai prinsip keadilan.

"Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Niam dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 November 2025.

Penilaian MUI

Massa melakukan aksi simbolik 'Koin Peduli untuk Ditjen Pajak' di depan Kantor Di depan Kantor Direktorat Jendral Pajak, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2023). Aksi koin peduli ini digelar sebagai wujud kekecewaan karena bobroknya birokrasi lembaga keuangan dan perpajakan saat ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Prof Niam menegaskan, objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif atau termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier. Karena itu, pungutan pajak atas kebutuhan pokok, termasuk sembako serta bumi dan bangunan yang dihuni, dinilai tidak mencerminkan asas keadilan.

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” katanya.

Ia menambahkan, secara prinsip, pajak hanya dibebankan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial minimal setara nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas.

Empat Fatwa Lain

Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lain. Di antaranya adalah Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant, Fatwa Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, serta Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Dalam fatwa terkait keadilan pajak, MUI memaparkan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya, negara boleh memungut pajak bila kekayaan negara tidak mencukupi pembiayaan publik, dengan syarat menggunakan prinsip keadilan, amanah, dan transparan.

Barang kebutuhan primer (dharuriyat), termasuk sembako dan rumah tinggal, tidak boleh dipungut pajak berulang atau double tax. MUI juga menegaskan bahwa zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak. Fatwa itu menyebut pemungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan dinyatakan haram.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya