Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemerintah desa.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Advertisement
"Dengan komiten yang kuat dan strategi yang tepat untuk tercapainya target penegasan Batas Desa, menuju Indonesia Emas," ujar Murtono melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
Acara ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri berlangsung selama 4 hari sejak Kamis sampai Minggu.
Ada pun pesertanya adalah perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota. ILASPP bertujuan mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penegasan batas desa.
Dia menjelaskan, penegasan Batas Desa merupakan amanat UU 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu disebutkan bahwa batas desa merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Oleh karenanya penegasan batas desa disahkan dengan Peraturan Bupati atau Wali Kota," papar Murtono.
Saat ini, lanjut dia, Indonesia memiliki 75.266 Desa. Namun, belum semuanya memiliki batas desa yang definitif.
Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN
Sejauh ini, menurut Murtono, baru 10.909 desa yang telah memiliki peraturan kepala daerah (perkada) yang tentang batas desa atau sekitar 14,4 % dari total jumlah desa di Indonesia.
Namun demikian, lanjut dia, sebagai pelaksanaan Pepres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, penyelesaian batas desa tidak hanyak dilakukan kabupaten/kota, tapi juga pemerintah daerah dan pusat.
"Selain dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memang memiliki kewenangan, namun juga dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan pusat," papar Murtono.
Pemerintah Provinsi, lanjut dia, bisa saja memberikan dukungan Bantuan Keuangan Khusus maupun fasilitasi.
"Dapat juga fasilitasi Pusat melalui Bantuan Pemerintah sebagaimana diantaranya dengan Program ILASPP (Integrated Land Spatial Planning Project) ini. Melalui Program ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPR akan menyelesaikan 5.000 batas desa hingga 2029," tutup Murtono.