Muchdi Pr Diperiksa Komnas HAM Terkait Kasus Munir

Muchdi Pr pernah menjadi terdakwa pembunuh Munir namun akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 silam.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 22 November 2025, 10:39 WIB
Muchdi Pr. (Merdeka.com/Arie Sunaryo)

Liputan6.com, Jakarta Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono atau karib disapa Muchdi Pr diperiksa Komnas HAM pada Jumat (21/11/2025). Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu dibenarkan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

"Benar," kata Anis singkat saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (22/11/2025).

Disebut-sebut, pemanggilan Muchdi Pr untuk diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.

"Penyelidikan Kasus Munir oleh Komnas HAM untuk pro yustidia tahap pembahasan sudah dimulai sejak Oktober 2022," ujarnya.

Saat dicecar lebih jauh soal pemeriksaan terhadap Muchdi Pr, Anis belum memberikan penjelasan.

Sebagai informasi, penyelidikan terkait kasus pembunuhan aktivis Munir dibuka kembali. Komnas HAM membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan adanya pelanggaran HAM berat atas tewasnya Munir.

Penyelidikan tersebut merupakan penyelidikan proyustisia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Periksa 18 Saksi

Sebelumnya, Komnas HAM sudah memeriksa 18 orang saksi pada September 2025 lalu.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib mengungkapkan, hasil perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.

“Tim telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, yaitu mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/9/2025), dikutip dari Antara.

Tim telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi yang berwenang untuk kepentingan penyelidikan.

“Hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.

Perjalanan Penyidikan Kasus Kematian Munir

Tim penyelidik juga telah melakukan review terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dalam rangka menyusun kerangka temuan dan petunjuk lainnya.

Selain itu, tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan. Adapun hasil perkembangan penyelidikan tersebut, kata Anis, telah disusun ke dalam laporan.

Sebagai tindak lanjut ke depan, tim penyelidik masih akan melakukan tahapan penyelidikan, yaitu menelusuri bukti dokumen lainnya yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Munir dan serangan terhadap human rights defender (HRD) atau pembela HAM.

Selanjutnya, melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari klasterisasi.

“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” kata Anis.

Berikutnya, melaksanakan koordinasi lanjutan dengan sejumlah instansi berwenang dalam rangka percepatan proses penyelidikan

“Koordinasi bersama penyidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Terakhir, tim penyelidik akan merampungkan laporan hasil penyelidikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya