Kesal Ditolak Berhubungan, Suami di Lubuklinggau Siram Istri Pakai Air Keras

WL (40), wanita di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya usai disiram air keras oleh suaminya sendiri.

oleh Nefri IngeDiterbitkan 20 November 2025, 19:44 WIB
Pelaku penyiraman air keras ke istrinya di Lubuklinggau Sumsel (Liputan6.com/ Nefri Inge)

Liputan6.com, Lubuklinggau - Nasib tragis dialami WL (40), wanita di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, yang mengalami penganiayaan dari suaminya sendiri yang bernama Selamet Hariadi (42). Akibat kekerasan dalam rumah tangga itu, WL merintih kesakitan karena sekujur tubuhnya terbakar akibat siraman air keras. 

 

KDRT yang dilakukan Hariadi diduga kuat karena kekesalannya setelah ajakan berhubungan suami istri ditolak oleh korban. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Korpan Maryadi mengungkapkan, aksi kriminal tersebut dilakukan di kediaman rumah korban, di Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Senin (13/10/2025) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat WL sedang tertidur pulas usai menolak permintaan suaminya. Pelaku yang emosi, langsung keluar kamar dan tiba-tiba masuk kamar dengan membawa air keras yang disiramkannya langsung ke tubuh istrinya.

"Korban mengalami luka bakar di bagian pipi sebelah kanan, bibir, leher belakang, dada sebelah kanan atas, dan bagian lengan sebelah kanan," katanya, Kamis (20/11/2025).

Mendengar korban yang menjerit kesakitan, pelaku Heriadi langsung melarikan diri. Mendengar kabar korban mengalami KDRT, keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau Sumsel. 

 

Hubungan Pernikahan di Ujung Tanduk

Dari pengakuan korban, kondisi rumah tangga mereka sudah di ujung tanduk. Korban berniat ingin bercerai dari suaminya, karena jarang memberikan nafkah untuk istrinya.

"Dari keterangan tersangka, dia emosi akibat tidak diberi jatah oleh korban," ujarnya.

Heriadi sempat menjadi buronan lebih dari sebulan dan akhirnya ditangkap pada Selasa (18/11/2025) di rumah tersangka di Kelurahan Watervang. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya