Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan Ammar Zoni terkait dugaan penyebaran narkotika di Rutan Salemba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025). Sidang mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang disampaikan pihak Ammar.
Dalam jawabannya, JPU menyatakan dakwaan terhadap Ammar Zoni telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan layak dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara. Karenanya JPU meminta persidangan tetap dilanjutkan.
Advertisement
“Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” ujar jaksa dalam sidang.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Ammar Akbar. Melanjutkan pemeriksaan nomor perkara PDM-270/ .1.10/10/2025 atas nama terdakwa Ammar Akbar,” Jaksa menyambung.
Jaksa menyampaikan penolakannya terhadap eksepsi Ammar yang disampaikan langsung dalam persidangan. Meski begitu, jaksa menyerahkan sepenuhnya keputusan kepasa majelis hakim.
"Selanjutnya kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan putusan yang tepat dan adil,” tutur jaksa.
Sidang Ammar Zoni sendiri kembali digelar pada pekan depan, Kamis, 27 November 2025. Sidang berikutnya akan mengagendakan putusan sela dari majelis hakim.
Ammar Zoni Dikenakan Pasal Berlapis
Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, atas dugaan peredaran narkotika dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya itu, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni Sempat Memohon Sidang Tatap Muka
Dalam persidangan sebelumnya, Ammar Zoni sempat memohon kepada majelis hakim agar persidangannya dapat digelar secara tatap muka.
Kesulitan komunikasi dengan tim kuasa hukum menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi Ammar selama di Nusakambangan. Ammar mengaku tidak bisa secara leluasa berdiskusi dan mempersiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.