Viral Hyundai Ioniq Nekat Jalan Mundur di Kawasan SCBD Jaksel, Polisi Telusuri Pemiliknya

Pengendara mobil Hyundai Ioniq berjalan mundur di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Kejadian ini pun menjadi viral di media sosial.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 19 November 2025, 19:32 WIB
Mobil Hyundai Ioniq jalan mundur di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. (Dok. Tangkapan Layar Instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengendara mobil Hyundai Ioniq terekam melaju mundur di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Kejadian ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, mobil itu melintasi bahu jalan dengan posisi mundur dari arah Jalan Widya Chandra V hingga mendekati SCBD.

Setelah menempuh jarak cukup jauh beberapa meter, mobil tersebut sempat berhenti sejenak di Jalan Widya Chandra III sebelum melanjutkan perjalanan ke Jalan Gatot Subroto.

Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung turun tangan melakukan penyelidikan. "Ya yang pasti itukan perilaku berlalu lintas yang tidak benar," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dhono Vernandie dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).

Dari sisi aturan, manuver mundur yang dilakukan dalam jarak panjang di ruas jalan umum masuk kategori melawan arus dan bisa dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bisa (ditilang) melawan arus," ujar dia.

 

 

Telusuri Pemilik

Dhanar mengatakan anggotanya tengah menelusuri pemilik kendaraan untuk diberi pembinaan. Menurut dia, perilaku itu jelas membahayakan keselamatan dirinya sendiri maupun pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

"Iya pasti dikasih himbauan," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya