Imigrasi Gandeng Polda Banten, Perkuat Perlindungan Warga dari Perdagangan Orang

Wilayah Banten menjadi salah satu lumbung pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Tercatat, pada Tahun 2025, terdapat 104.423 PMI Prosedural asal Banten yang telah bekerja di berbagai negara.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 19 November 2025, 15:02 WIB
Pemberangkatan pekerja migran Indonesia (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi Banten dan Polda Banten lakukan penandatanganan kerjasama soal pencegahaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilahah Provinsi Banten.

Berdasarkan data dari website KP3MI, wilayah Banten menjadi salah satu lumbung pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Tercatat, pada Tahun 2025, terdapat 104.423 PMI Prosedural asal Banten yang telah bekerja di berbagai negara.

Sayangnya, hal tersebut juga diikuti dengan maraknya PMI nonprosedural alias ilegal yang berangkat ke berbagai negara tujuan, di mana pada semester 1 2025 ini terjadi penurunan 50 persen atau 1.242 orang jika dibandingkan pada tahun 2024 yang mencapai 4.000 orang.

Penandatangan tersebut pun dilakukan di Mako Polda Banten, Rabu (19/11/2025), oleh Felucia Sengky Ratna, selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Banten, dan Irjen Pol. Hengki, sebagai Kapolda Banten.

"Ini merupakan eskalasi dari komitmen bersama yang sudah dibangun sebelumnya. Untuk itu, hari ini kita mewujudkan komitmen nasional dalam aksi nyata di daerah," kata Sengky.

Menurutnya, Program Desa Binaan yang sudah dibentuk oleh Keimigrasian, dikolaborasikan sebagai instrumen strategis, untuk menjalankan ruang lingkup MoU yang ditandatangani. Khususnya dalam hal pencegahan kejahatan lintas negara dan pertukaran data.

"Melalui desa binaan, kita bangun benteng pertahanan paling depan dari ancaman TPPO dan TPPM,” ujarnya.

 

Perkuat Pilar Penegakan Hukum

Imigrasi Banten dan Polda Banten lakukan penandatanganan kerjasama soal pencegahaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilahah Provinsi Banten (Istimewa)

Senada dengan hal tersebut, Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, menegaskan bahwa kolaborasi ini memperkuat pilar penegakan hukum. Menurutnya, sinergi Polri dan Imigrasi adalah sebuah keharusan untuk menghadapi kejahatan yang bersifat lintas batas ini.

"Perjanjian kerjasama ini merupakan pedoman kerja di lapangan, tidak hanya dalam penindakan, tetapi lebih kepada aspek pencegahan, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan sarana prasarana bersama,"ujar Kapolda.

Sementara, fungsi di bidang kepolisian, keimigrasian dan pemasyarakatan, bisa meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi. Serta pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana lintas negara, baik itu dalam bentuk kordinasi, pengawasan dan pembinaan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya