Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengatur ketentuan baru pengelolaan rekening dan transaksi pada bank umum, khususnya dalam mengklasifikasikan rekening tidak aktif maupun dormant. Namun, beberapa kelompok nasabah perlu jadi perhatian atas adanya regulasi baru ini.
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai, POJK Nomor 24/2025 memperjelas kewajiban nasabah dan bank. Misalnya untuk nasabah, diwajibkan mengecek saldo minimal setahun sekali, memperbarui data diri, memahami perjanjian pembukaan rekening, dan menggunakan rekening secara bertanggung jawab.
Advertisement
Sehingga, mendorong pengelolaan rekening yang lebih tertib dan meminimalkan rekening yang dibiarkan tanpa pengawasan.
"Bagi bank, peraturan ini menuntut penyusunan kebijakan tertulis dan penyesuaian sistem untuk klasifikasi otomatis, penandaan status, penutupan rekening saldo nol, pengawasan rekening tidak aktif dan dormant, serta penguatan pemantauan terkait pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kecurangan. Termasuk verifikasi sebelum pengaktifan kembali dan pelaporan transaksi mencurigakan," bebernya kepada Liputan6.com, Rabu (19/11/2025).
Hanya saja, Josua menyebut aturan baru ini bakal memberikan PR tambahan kepada pihak perbankan. Lantaran mereka harus memberikan edukasi kepada sejumlah kelompok nasabah yang kerap abai terhadap rekening miliknya.
"Konsekuensinya, terdapat beban operasional tambahan dan kebutuhan sosialisasi yang kuat. Terutama bagi nasabah di daerah, pekerja migran, dan kelompok rentan yang tidak terbiasa rutin mengecek saldo atau memperbarui data," ungkap dia.
"Karena itu, keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada kualitas sosialisasi kepada masyarakat, kemudahan layanan yang disediakan bank, dan konsistensi pengawasan OJK. Agar perlindungan dana masyarakat meningkat tanpa menimbulkan beban yang tidak perlu bagi nasabah maupun industri perbankan," sebutnya.
Perkuat Perlindungan Nasabah
Secara umum, Josua menganggap POJK 24/2025 bakal memperkuat tata kelola perbankan dan perlindungan nasabah. Dengan menyeragamkan standar pengelolaan rekening di seluruh bank, mulai dari pembukaan, penutupan, pengaktifan kembali, hingga penetapan status rekening tidak aktif dan dormant.
"Aturan ini menegaskan klasifikasi rekening menjadi aktif, tidak aktif, dan dormant dengan batas waktu yang jelas, serta menegaskan bahwa transaksi otomatis seperti bunga, pajak, dan biaya administrasi tidak dihitung sebagai aktivitas nasabah," ujar dia.
Pada saat yang sama, peraturan ini memberikan pengecualian bagi rekening tujuan khusus. Seperti penyaluran program pemerintah, tabungan rencana, tabungan haji, tabungan pensiun, rekening escrow, rekening jaminan kredit, dan rekening dalam sengketa agar tetap dianggap aktif meskipun jarang bertransaksi.
Rekening Dormant
Dari sisi perlindungan dana, ia menambahkan, POJK ini menegaskan bahwa dana pada rekening dormant tidak boleh diakui sebagai penerimaan bank, dan wajib tetap dikelola sampai 30 tahun sebelum diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
"Disertai pembatasan biaya administrasi agar saldo tidak menjadi negatif dan kewajiban penutupan otomatis rekening bersaldo nol dalam jangka waktu tertentu," imbuh Josua.