Kasus Lisa Mariana Masuk Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lisa Mariana juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait video asusila.

oleh Tim NewsDiterbitkan 19 November 2025, 14:04 WIB
Selebgram Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Liputan6.com, Jakarta Kasus pencemaran nama baik yang menjerat model majalah dewasa, Lisa Mariana, memasuki babak baru. Lisa sebelumnya dilaporkan oleh mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Polri menyerahkan berkas perkara atau tahap I kasus tersebut ke Kejaksaan.

"Untuk khusus kasus yang di Bareskrim, dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu, sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).

Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak 13 November 2025 lalu.

"Di mana Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat," sambungnya.

Saat ini, Polri sedang menunggu apakah berkas yang dilimpahkan langsung dinyatakan lengkap atau P19.

"Apa yang menjadi kelengkapan berkas perkara syarat-syarat formil dan materil sudah dipenuhi. Namun koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan," ujarnya.

Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik

Lisa Mariana tidak bisa menjelaskan alasan apa yang melibatkannya sehingga keterangannya dibutuhkan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Meski jadi tersangka, ia tak ditahan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

Lisa juga Tersangka Video Porno

Penyidik KPK juga sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain kasus pencemaran nama baik, Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka video asusila oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Selain Lisa, ada satu orang lagi inisial F yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” imbuhnya.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik siber, disimpulkan keduanya secara sadar melakukan perekaman aktivitas asusila.

Reporter: Nur Habibie/merdeka.com

 

Infografis Kronologi Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya