Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan, pemerintah dan DPR sedang menyiapkan undang-undang penyadapan, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan diatur dalam UU sendiri.
"Sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Advertisement
Menurut Supratman, saat ini draft UU penyadapan sudah tersedia. Namun, perlu ada penyatuan draft terkait penyadapan penegakkan hukum, baik untuk Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Sebab, pada aturan terdahulu penyadapan penegakkan hukum, intelijen negara, dan pertahanan negara disatukan dalam satu undang-undang.
"Tapi sekarang harus dipisah. Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu nggak perlu diatur. Karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara," katanya.
Bakal Diatur
Politikus Partai Gerindra itu memastikan, pemerintah akan mengatur penyadapan karena penegak hukum tidak boleh diberi kewenangan yang sembarangan.
"Tapi untuk penegakkan hukum pasti harus diatur secara rigid, karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara. Pasti diatur, enggak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.
Tidak Diatur dalam KUHAP Baru
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru tidak mengatur penyadapan sama sekali.
Hal ini disampaikan Habiburokhman menyikapi informasi di media sosial yang memyebut KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan.
"Informasi tersebut diatas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dia menjelaskan, ketentuan yang benar adalah dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.