Lagi, Mahasiswa STPDN Dilarikan ke Rumah Sakit

Aditya Buana Karana dibawa ke RS Al Islam Bandung karena pingsan ketika mengikuti program Ospek ala STPDN. Praja muda itu dirawat di RS Al-Islam karena sempat tak sadarkan diri gara-gara kelelahan.

oleh Liputan6Diterbitkan 10 September 2003, 12:00 WIB
Liputan6.com, Bandung: Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, dirundung masalah. Belum usai penyelidikan kasus kematian Wahyu Hidayat, menyusul masalah baru. Aditya Buana Karana, mahasiswa semester pertama di sekolah itu terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Al-Islam Bandung, karena pingsan ketika mengikuti program orientasi pengenalan studi di kampus tersebut, Selasa (9/9), sekitar pukul 23.00 WIB.

Kini kondisi Aditya berangsur baik. Namun begitu, dia masih harus menjalani perawatan dokter. Sekarang Aditya dirawat di Bangsal Ibnu Sina Kamar 313 Lantai III RS Al-Islam. Menurut staf Hubungan Masyarakat RS Al-Islam Asep Rojali, Aditya tak sadarkan diri karena kelelahan.

Menyusul kejadian tersebut, tim penyidik Kepolisian Resor Sumedang sudah memeriksa 10 praja tingkat III. Enam dari 10 praja ditetapkan menjadi tersangka penyiksa Aditya. Kepala Polres Sumedang Ajun Komisaris Besar Polisi Yoyok Subagiono mengatakan, tiga dari enam tersangka sudah ditahan.

Di samping masalah Aditya, Polres Sumedang juga tengah menyelidiki dengan serius kematian Wahyu. Terakhir, polisi sudah memeriksa seluruh teman seangkatan Wahyu di STPDN. Kemungkinan besar, tersangka dalam kasus Wahyu bertambah dari semula tiga orang [baca: Tiga Bekas Mahasiswa STPDN Jadi Tersangka].

Kasus kematian Wahyu ini berbuntut panjang. Selain mahasiswa, kinerja para pimpinan di sekolah pencetak pamong praja itu pun belakangan ikut dievaluasi. Menurut Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR, semua yang berkaitan dengan operasional kegiatan STPDN akan ditinjau kembali, termasuk materi kurikulum yang melegalkan para senior menyiksa yunior [baca: Mendagri: Sistem Pendidikan STPDN Akan Dievaluasi]. Kalau terbukti bersalah, Hari mengatakan, para pimpinan itu akan dikenai sanksi.

Hari menambahkan, selain soal Wahyu, kini pihaknya sedang menjajaki kemungkinan untuk melebur STPDN dengan Institut Ilmu Pemerintahan. Menurut dia, rencana merger tersebut bersandar pada pijakan pemerintah yang menyarankan agar Departemen Dalam Negeri tak memiliki lebih dari satu sekolah kedinasan.(ICH/Patria Hidayat dan Taufik Hidayat)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya