DPR dan Pemerintah Sepakati RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Pengesahan Dijadwalkan Besok

Revisi KUHAP disusun untuk menjawab tantangan sistem peradilan pidana, termasuk tuntutan transparansi, akuntabilitas, hingga perlindungan hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 17 November 2025, 21:31 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI. DPR dan pemerintah resmi menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah resmi menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II.

Paripurna pengesahan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/11/2025).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat pimpinan (Rapim) DPR diselenggarakan pada Senin (17/11/2025.

"Tadi kan Rapim sudah. Dijadwalkan (besok),” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada pembicaraan tingkat I. Ketua Komisi III Habiburokhman memastikan seluruh fraksi menyetujui kelanjutan pembahasan menuju paripurna.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II. Setuju?” kata Habiburokhman dalam rapat pada Kamis (13/11/2025), yang disambut persetujuan anggota.

Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi KUHAP disusun untuk menjawab tantangan sistem peradilan pidana, termasuk tuntutan transparansi, akuntabilitas, hingga perlindungan hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

Substansi perubahan KUHAP yang dibawa ke paripurna meliputi sejumlah poin penting, mulai dari penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan nasional dan internasional, penguatan prinsip keadilan restoratif, penegasan diferensiasi peran antara penyidik hingga advokat, hingga perbaikan koordinasi antar-lembaga penegak hukum.

 

Perkuat Hak Tersangka dan Korban

Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui RUU Perubahan KUHAP di tingkat I dan akan membawanya ke sidang paripurna terdekat untuk disahkan. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Selain itu, revisi juga memperkuat hak-hak tersangka dan korban, memperkuat peran advokat, mengatur mekanisme restorative justice di setiap tahap proses hukum, serta memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.

Modernisasi hukum acara pidana turut menjadi fokus revisi, termasuk upaya memperbaiki mekanisme upaya paksa agar selaras dengan prinsip HAM, serta pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi.

RUU ini juga mengatur lebih tegas terkait restitusi, rehabilitasi, serta pertanggungjawaban pidana korporasi.

Semua itu diarahkan untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Sejumlah Pasal Dinilai Bermasalah dan Picu Polemik

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengaku sudah meminta ruang untuk bersuara melalui surat resmi. Namun hal itu tidak mendapat respons selama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun masukan tertulis yang disampaikan langsung.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyampaikan, ada sejumlah pasal dalam RKUHAP yang bermasalah, pasal karet dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang. Berikut rinciannya:

Pasal 16

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai dalam pasal ini aparat dapat menjebak semua orang. Sebab dapat melakukan operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika.

Namun dalam RKUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana) dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim.

Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.

 

Pasal 5

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut, Pasal 5 menjadi pasal karet. Sebab dengan dalih mengamankan khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana.

Jika dibandingkan dengan Pasal 5 KUHAP existing, tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan.

Namun dalam Pasal 5 RUU KUHAP, pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan bahkan penahanan, padahal pada tahap tersebut tindak pidana belum terkonfirmasi.

Pasal 90, Pasal 93

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, Pasal 90,93 semua bisa kena tangkap sewenang-wenang tanpa izin hakim. Upaya paksa penangkapan dan penahanan seperti yang terjadi saat ini membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena tidak ada pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui pemeriksaan habeas corpus, serta penyimpangan aturan mengenai masa penangkapan yang terlalu panjang (lebih dari 1×24 jam) dalam undang-undang sektoral di luar KUHAP juga tidak diperbaiki dalam versi revisi.

 

 

Restorative Justice 'Di Ruang Gelap'

Pasal 105, 112A, 132A

Semua pihak bisa digeledah, disita, disadap, diblokir menurut subjektivitas aparat tanpa izin hakim. Artinya, upaya paksa penggeledahan, penyitaan, pemblokiran bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan subjektif aparat.

Pasal 74a

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat, semua pihak bisa kena peras dan dipaksa berdamai dengan dalih restorative justice (RJ) bahkan di ‘ruang gelap’ penyelidikan.

Dalam Pasal 74a RKUHAP dijelaskan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan belum terdapat tindak pidana (penyelidikan). Hal ini sangat dipertanyakan, bagaimana mungkin belum ada tindak pidana namun sudah ada subjek pelaku dan korban?

Selain itu hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan, sedangkan penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas manapun. Karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai hal itu menjadi ruang gelap di penyelidikan.

Pasal 7 dan Pasal 8

Semua PPNS dan Penyidik Khusus di letakan di bawah koordinasi Polisi, menjadikan Polri lembaga superpower dengan kontrol sangat besar. Padahal selama ini masih memiliki beban tunggakan penyelesaian perkara setiap tahunnya dan belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengusut tindak pidana.

Pasal 137A

Semua penyandang disabilitas bisa terjerat pidana tanpa perlindungan. Sebab, Pasal-pasal dalam RKUHAP masih bersifat ableistik karena tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses hukum berpotensi berjalan secara tidak setara dan diskriminatif.

Pasal 137A juga membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, dan secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum.

Pasal tersebut berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang (arbitrary detention), karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan. Situasi tersebut membuka ruang praktik koersif dengan dalih penegakan hukum.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya