Dirlantas Soroti Pemotor Tutup Plat: Biasanya Modus Pelaku Kejahatan

Komarudin mengatakan, TNKB adalah syarat mutlak setiap kendaraan yang beroperasi di jalan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 17 November 2025, 17:50 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyoroti maraknya pemotor yang menutup pelat nomor dengan plastik dan melepas TNKB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, pola ini bukan sekadar untuk mengakali agat terhindar dari tilang ETLE, tapi juga sering digunakan oleh para pelaku kejahatan jalanan.

"Mohon maaf sekali bahwa kendaraan-kendaraan yang tidak dilengkapi dengan TNKB, ini biasanya, ya mohon maaf, biasanya banyak dilakukan oleh para pelaku-pelaku kejahatan," kata Komarudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).

Komarudin mengatakan, TNKB adalah syarat mutlak setiap kendaraan yang beroperasi di jalan.

Tanpa pelat nomor yang jelas, kendaraan sulit diidentifikasi ketika terlibat kecelakaan, pelanggaran, atau bahkan tindak kriminal. Menurutnya, pelaku begal, jambret, hingga kelompok kejahatan jalanan kerap memanfaatkan kendaraan tanpa TNKB untuk menutupi jejak.

"Pelaku begal, jamret dan lain sebagainya, biasanya menutupi diri dengan tidak melengkapi kendaranya dengan TNKB. Sehingga sulit untuk diidentifikasi oleh siapa saja, baik oleh petugas maupun masyarakat yang berada di TKP," ucap dia.

Komarudin menyayangkan adanya tren pengendara yang memasang plastik penutup pelat depan-belakang demi menghindari pantauan kamera ETLE.

"Kita harapkan, ini kesadaran bersama bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan, tentu identitasnya harus mudah dilihat oleh seluruh masyarakat dan tentunya juga oleh petugas," tandas dia.

 

Tilang Manual Berlaku, Polda Metro Sasar 11 Pelanggaran Prioritas di Operasi Zebra

Polda Metro Jaya tetap memberlakukan tilang manual selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025. Tilang ini berlaku bila ditemukan pelanggaran yang membahayakan nyawa pengguna jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menerangkan, ada kategori pelanggaran yang tak harus mengandalkan ETLE.

Misalnya, pada malam hari ditemukan pengendara ugal-ugalan yang memicu kecelakaan. Selama ini, sebagian pengemudi ternyata berada di bawah pengaruh alkohol.

"Tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional, termasuk pelanggaran-pelanggaran balap liar dan lain sebagainya," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).

Dia menyebut, setidaknya ada 11 jenis pelanggaran menjadi target, mulai dari helm, pengendara di bawah umur, kecepatan tinggi, kendaraan tanpa TNKB, mabuk saat berkendara, balapan liar, hingga penyalahgunaan pelat khusus seperti pelat diplomatik palsu atau pelat TNI-Polri yang tidak sesuai aturan.

"Ini di antara beberapa target operasi yang akan kita sasar selama 14 hari ke depan," ucap dia.

Komarudin menjelaskan, Operasi Zebra menggunakan komposisi 40% preemtif, 40% preventif, dan 20% penegakan hukum, baik ETLE maupun tilang konvensional. Khusus pelanggaran seperti mabuk dan balap liar. Komarudin menegaskan tilang manual tetap diberlakukan.

"Penegakan hukum ini juga dibagi dari beberapa item, di antaranya penegakan hukum menggunakan ETLE statis, penegakan hukum dengan ETLE Mobile, dan juga penegakan hukum dengan menggunakan tilang konvensional," ujar dia.

 

Disiplin

Dia berharap operasi ini kembali menggugah disiplin warga Jakarta. Dengan mobilitas akhir tahun yang kian padat, penertiban dianggap penting agar angka kecelakaan tidak terus meningkat.

"Sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya