Berantas Baju Impor Bekas, 1.300 Merek Lokal Bakal Masuk Pasar

Pemerintah siapkan 1.300 brand lokal sebagai pengganti baju bekas impor, agar pedagang bisa beralih ke produk UMKM buatan Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 17 November 2025, 16:30 WIB
Seorang calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas bertujuan untuk mendukung penggunaan produk lokal dan usaha kecil dan menengah milik masyarakat Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sekitar 1.300 brand lokal untuk menggantikan barang impor bekas (thrifting) semisal pakaian atau baju bekas.

Maman menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, pemerintah tidak mau berkompromi atas importasi barang bekas seperti pakaian bekas dan sejenis.

"Pokoknya bagi saya, bagi kami kementerian UMKM dan kementerian lainnya, yang kita lakukan tindakan itu mereka yang mengimpor baju-baju bekas. Karena inget lho, enggak semua thrifting itu jelek. Yang jadi isu adalah yang melakukan impor baju-bajunya bekas, nah ini yang kita tindak," tegasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Namun begitu, Kementerian UMKM mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto agar menyiapkan substitusi produk barang pengganti. Sehingga para pedagang bisa beralih menjual produk pakaian made in Indonesia.

Supaya, kata Maman, para pedagang pakaian bekas impor pada akhirnya tetap bisa melanjutkan usahanya dengan berdagang produk pakaian lokal yang jumlahnya ribuan.

"Per hari ini, kita sudah konsolidasi, sudah ada 1.300 brand produk lokal kita yang sudah kita konsolidasikan. Dari baju, celana, sepatu, sendal, pokoknya sudah kita kumpulkan 1.300 brand lokal. Nanti dalam waktu dekat kita akan tindak lanjuti," ucapnya.

 

Daur Ulang Baju Bekas Impor

Calon pembeli menjajal pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman sepakat baju bekas impor ilegal tidak langsung dimusnahkan. Namun, bisa dicacah untuk diolah kembali.

Hal itu sejalan dengan usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menyebut, hal itu bisa lebih murah ketimbang mengeluarkan biaya untuk memusnahkan baju bekas impor ilegal tadi.

"Kalau baju cacahan kan tentunya nanti output-nya ke baju-baju daur ulang kan, ke barang-barang daur ulang, nah itu semua nanti sudah kita, akan kita koordinasikan," ungkap Maman, menanggapi rencana Menkeu Purbaya, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada hari yang sama.

 

Jaga Produksi Lokal dan UMKM

Dia menjelaskan, berbagai solusi sedang dikumpulkan pemerintah menyikap baju bekas impor ilegal serta peredaran baju thrift. Tujuannya tak lain adalah menjaga produksi lokal, termasuk UMKM.

"Semua kan akan kita ini kan, pokoknya tadi saya bilang solusi langkahnya akan komprehensif dan yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita, itu yang paling utama," ujarnya.

"Jadi saya mau sampaikan dulu, menegaskan sekali lagi, ada hal yang paling utama dan concern pemerintah bahwa kita harus betul-betul melindungi kepentingan domestik dalam negeri kita," sambung Maman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya