Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian mengungkap bahwa tawuran antara Geng Ceria dan Geng Curug Street di Beji, Depok, ternyata dilakukan demi konten di media sosial.
Dua tersangka telah ditangkap, di mana salah satunya pelaku pengeroyokan, dan satunya yang membuat konten tersebut.
Advertisement
"Untuk tersangka Hadi ditangkap karena dia merekam, nantinya akan diviralkan di konten-konten media sosial," kata Kapolsek Beji, Kompol Josman, Sabtu (15/11/2025).
Dia berecerita, awal mula dua kelompok ini telah bersepakat untuk tawuran pada Jumat 24 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, yang nantinya direkam dan diunggah di media sosial. Dalam aksi tawuran itu, korban bernama Farid mengalami luka bacok, yang mengakibatkan lengan kiri terluka.
"Begitupun pada punggung, kaki, dan pinggulnya mengalami luka," terang Josman.
Menurut dia, pihak kepolisian menangkap pelaku menggunakan video yang viral di media sosial beberapa hari sejak peristiwa terjadi.
"Bahwa sampai saat ini memang remaja ini, mungkin sedang mencari identitasnya, peralihan antara dunia nyata ke dunia maya," kata Josman.
Beri Peringatan ke Orang Tua
Josman menyayangkan aksi tawuran tersebut yang hanya demi konten di media sosial.
"Ini seperti ada sutradaranya, seperti ada kameramennya, sehingga hasil video bagus, di upload media sosial untuk menaikan pengikut mereka," ungkap dia.
Adapun, Polsek Beji menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
"Kami meminta orang tua untuk peduli kepada anaknya, apabila belum pulang segera cari tahu, jangan sampai turut terlibat tawuran," pungkas Josman.